Categories: Nasional

BLT Tahap III Cair, HRD Tak Setor Rekening Pekerja Kena Sanksi

Jakarta | Konstruktif.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

“Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap III di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta. Dia meminta kepada pihak BPJSTK untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” tegas Ida.

Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJSTK.

“Sehingga penyaluran subsidi gaji ini tepat sasaran,” pungkasnya.

Sebagai catatan, persyaratan penerima BSU masih sama. Yang berhak menerima subsidi gaji/upah adalah WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020; gaji yang dilaporkan ke BPJSTK di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening yang aktif.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. (Sumber kutipan: Okezone)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

10 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago