Sergai | Konstruktif.ID – Hagi Jorgi alias Jorgi (23) dan Radius Anwar keduanya warga Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai diciduk Sat Reskrim Polres Sergai, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/400/X/2020/SU/RES SERGAI tanggal 04 Oktober 2020, dengan diduga pelaku tindak pidana pencurian, Senin (5/10/2020).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, Selasa (7/10/2020) mengatakan sebelumnya korban, Bambang Setiadi (30) warga Dusun II Desa Sinah Kasih, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, telah melaporkan pencurian itu ke Polres Serdang Bedagai.
Pada Sabtu (3/10/2020) sekira 10.00 WIB, pelapor kerumah orang tuanya di Dusun VII Desa Silau Rakyat untuk mengecek rumah dan sesampainya dirumah, dia langsung membuka pintu.
Pelapor terkejut melihat meja tempat masak sudah bergeser dari tempat nya, kemudian saat membuka pintu tengah dapur sudah terbuka, dan selanjutnya mengecek barang-barang di rumah ternyata telah hilang.
Barang yang hilang diantaranya, 1 unit TV 21 inch merk Toshiba, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 pasang sepatu sport dan 2 jerigen berisi bensin semuanya raib.
Diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan Rp2.5 juta.
Dan kedua pelaku sudah diamankan dan terancam pasal 363 KUHPidana. Jalas Kapolres.(Tris)
Poto
Discussion about this post