Simalungun, Konstruktif.id
Akibat dari perbuatannya, “DS” dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” demikian ucap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Sabtu(10/12/2022)
Terkait informasi keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun yang mengamankan laki-laki dewasa telah tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, di warung kopi yang berada di Jalan Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat, 09 Desember 2022, sekitar pkl 10.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., mengatakan bahwa benar Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di wilayah Perdagangan.
Keberhasilan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu warung yang berada sekitar Jl. Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan, “ucap Akp Adi.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan penggebrekan terhadap warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisal DA (23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DA (23) Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram, 1 (satu) Unit Handphone Android warna Hitam Merek Oppo.
Ketika diintrogasi awal terhadap DA (23) dia menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim mengamankan TSK dan BB dan langsung melakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, dan saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. (*/Bob Simanjuntak)
Discussion about this post