Tebingtinggi | Konstruktif.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 2 pelaku narkoba di Kampung Semut Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Saat ditangkap di dalam rumah, seorang pelaku sempat membuang barang bukti keluar rumah.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Selasa sore (19/1) menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Zulheri (33) warga Air Kijang Kelurahan Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Sumatera Barat dan Wahyu (25) warga Jalan Bukit Kubu Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kasubbag mengatakan, penangkapan berawal pada hari Senin (18/1) sekira pukul 22.00 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Fernando F Sitepu melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang saat itu berada di dalam rumah di TKP.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penangkapan,” kata Kasubbag.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan lanjut Kasubbag, ditemukan barang berupa 1 kotak rokok yang berisikan 5 bungkus plastik kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika berupa sabu. Barang bukti itu sempat dibuang oleh salah seorang pelaku ke sebelah rumah tersebut.
Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang 5 bungkus plastik kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,72 gram, 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp290 ribu.
“Kepada kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kasubbag AKP Nainggolan. (Samsudin Silitonga).