Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Buni Yani Tetap Dibui 18 Bulan

Sekjen PSI: Dia Dalang Kasus Ahok

7 April 2020
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

MAHKAMAH AGUNG (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani sehingga membuatnya tetap dihukum 18 bulan penjara. Sekjen PSI Raja Juli Antoni pun merasa senang atas putusan tersebut.

“Saya menghargai dan sangat mengapresiasi keputusan MA yang menolak kasasi Buni Yani,” kata Raja Juli, Senin (26/11).

Kasus bermula saat Buni mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di unggahan di medsosnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili. PN Bandung menjatuhkan pidana penjara selama tahun 6 bulan. Banding dan kasasi Buni pun ditolak.

“Bagi saya, kalau kita melihat proses demokrasi di Jakarta saat Pilgub kemarin, Buni Yani lah orang pertama yang memang menciptakan kegaduhan sampai akhirnya Pak Ahok masuk penjara,” ujar Toni.

Ahok kini tengah menjalani hukuman dalam kasus penistaan Agama yang terkait dengan kasus Buni itu. Eks juru bicara Ahok pada Pilgub DKI 2017 itu pun menilai Buni lah yang menjadi salah satu dalang kasus tersebut.

Baca juga:

Hasil Panen dan Harga Jahe Meningkat, Gairahkan Petani di Hutabulu

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

“Buni Yani adalah salah seorang dalang kasus Pak Ahok. Dia yang memotong pidato Pak Ahok di Kepulauan Seribu, dan mengungahnya di medsos,” ucap Toni.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin ini pun menganggap keputusan MA sudah adil. Toni mengapresiasi penolakan banding Buni Yani.

“Ini adalah sebuah keputusan yang fair, karena Buni Yani adalah bagian dari orang yang bertanggung jawab ya. Dia dalang kejadian yang kemarin terjadi di Jakarta,” tuturnya.

Seperti diketahui, MA menolak kasasi Buni Yani dan jaksa. MA menyerahkan kepada jaksa soal teknis eksekusi Buni Yani.

“Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (26/11).

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan dulu baru menentukan sikap. Aldwin belum mau komentar panjang soal perkara kliennya. Dia juga tidak mau berandai-andai mengenai vonis kliennya.

“Saya baru tahu soal kasasi ini, saya akan cari tahu dulu isi putusannya,” ucap Aldwin, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (25/11).


artikel asli

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hasil Panen dan Harga Jahe Meningkat, Gairahkan Petani di Hutabulu

2 Maret 2021
119

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

23 Februari 2021
10

Selamat Purna Tugas Bang Saut Sirait

3 Februari 2021
42

PWI Tebingtinggi Sampaikan Kegiatan HPN Tahun 2021 dan UKW ke Walikota

2 Februari 2021
18

Geli “Menengok” AHY

2 Februari 2021
68
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap pelaku sabu dari Kampung Semut Tebingtinggi.

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Narkoba Berikut Sabu Ketengan

29 Januari 2021
80
Doni latuparisa Direktur Eksekutif Walhi SU

Kebocoran Pipa Gas Beracun PLTP Ambil Korban 5 Meninggal, Walhi SU Desak Evaluasi Izin PT SMGP

27 Januari 2021
24
Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut gelar 'Bhakti Sosial Jumat Berkah' di Tebingtinggi.

Sat Brimob Polda Sumut Gelar Bhakti Sosial Jumat Berkah

22 Januari 2021
30

Discussion about this post

Recommended

Salahgunakan Anggaran Bencana, Ancamannya Hukuman Mati

27 Juli 2020
13

Peringati Maulid Nabi & Hari Santri, Polres Sergai Gelar Baksos

22 Oktober 2020
13

Mendikbud : Pendidikan Bukan Sesuatu Yang Dilakukan di Sekolah Saja

2 Mei 2020
23

Sat Brimob Polda Sumut Terus Gencar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

21 Agustus 2020
8

Banjir Seatap Rumah di Tanjung Selamat Timbulkan Kerugian Besar

6 Januari 2021
282

Bongkar Rumah Warga 2 Pemuda Diciduk Polisi

6 Oktober 2020
7
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif