Categories: Daerah

Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias

Bupati Nias Dinilai Gagal Menyampaikan LKPJ Tahun 2019 Ke DPRD Kabupaten Nias

Nias / Konstruktif. id

Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli dinilai telah gagal dalam menyampaikan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nias Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias.

Hal itu dikemukakan oleh anggota DPRD Kabupaten Nias, Maspena Gulo yang dikonfirmasi usai mengikuti pertemuan penyampaian mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli, Senin (04/05/2020).

“Kegagalan Bupati Nias dibuktikan dengan sikap kami 15 diantara 25 orang anggota DPRD Kabupaten Nias belum menyampaikan pendapat pada pembahasan LKPJ 2019 tersebut. Sekalipun pada saat itu, saudara Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias membuat pernyataan bahwa tidak ada Anggota DPRD Kabupaten Nias yang keberatan atas LKPJ Bupati Tahun 2019. Dan hal itu tidak benar,” tegas Maspena.

Seharusnya, kata Maspena, dalam penyampaian nota LKPJ, kepala daerah harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme penyampaian Nota LKPJ.

“Dalam peraturan pemerintah nomor 13 pasal 19 menyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” sebut Maspena.

“Dan hal itu, belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Nias dalam hal ini oleh saudara Bupati Nias. Dan hal inilah yang menjadi indikator kegagalan beliau dalam penyampaian LKPJ tahun 2019,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Nias yang dikonfirmasi melalui Kepala BAPPEDA Kabupaten Nias, Edwin Hulu membenarkan bahwa penyampaian LKPJ sampai saat ini belum terlaksana sesuai dengan agenda badan musyawarah (bamus).

“Berdasarkan kondisi ini, kita telah menyampaikan kepada pemerintah Provinsi dan selanjutnya kita sedang menunggu arahan serta petunjuk dari pihak provinsi,” kata Edwin menjelaskan.

“Pada dasarnya kita, pemerintah Kabupaten Nias tidak pernah berharap adanya kegagalan dalam pelaksanaan penyampaian nota LKPJ tersebut. Jadi selanjutnya kita tunggu petunjuk dari provinsi,” tambahnya. (Wartanias). 

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

14 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago