Balige | Konstruktif.id
Aktivis Merah Putih Nusantara, Berlin Marpaung meminta Bupati Toba, Poltak Sitorus tidak terpengaruh omongan pihak lain dalam memilih Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
“Kalau bupati sudah yakin dengan pilihan hatinya, didasarkan pada track record calon, ditetapkan saja dan lantik. Tak perlu terpengaruh,” kata Berlin.
Hal itu dikatakan Berlin, karena ketiga calon sudah memenuhi persyaratan. Buktinya lanjut Berlin, mereka (calon sekda, red) bisa mengikuti seleksi dan lulus serta mendapat persetujuan dari KSN, meskipun masing-masing calon punya kelebihan dan kekurangan.
Selain itu, bupati dinilai sudah mempelajari track record, mengetahui disiplin ilmu dan pengalaman ketiga calon dalam memimpin beberapa SKPD di waktu berbeda.
Calon Sekda Kabupaten Toba yang lulus seleksi dan sudah mendapat persetujuan dari KSN yakni Agus Sitorus, Sahat Manullang dan Broztito Sianipar.
“Jadi kalau ada informasi yang mendiskreditkan salah satu dari tiga calon, sepanjang tidak melanggar aturan, silahkan pilih, jangan terpengaruh,” katanya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Toba, Sabaruddin Tambunan mengutarakan pendapat senada. Dikatakan Bupati Poltak bebas memilih satu dari tiga calon tersebut.
“Siapa menurutnya yang terbaik dari antara yang baik dan lebih tepat, silahkan pilih dan melantiknya. Jangan terpengaruh oleh informasi yang mendiskreditkan. Kalau pun ada yang tidak senang dengan sekda terpilih nantinya, itu sudah biasa,” pungkasnya.
Anggota DPRD, Usden Sianipar mengatakan, memilih siapa sekda yang akan memimpin birokrasi di kabupaten ini, itu hak prerogatif bupati. “Tidak ada yang bisa intervensi akan hal itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Pemerintah Kabupaten Toba, Sarman Marbun mengatakan tugas Sekretaris Daerah Kabupaten diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yakni membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Menyelenggarakan fungsi pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah; mengkoordinasikan pelaksanaan tugas SKPD; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah; pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
“Hal ini dipertegas di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2009 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota,” terangnya.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA), Jerry W Manurung diruang kerjanya di Balige mengatakan, nama calon sekda Kabupaten Toba diusulkan ke KSN tanggal 27 Mei lalu, dan persetujuan dari KSN sudah turun. Saat ini diakui mereka hanya tinggal menunggu rekomendasi pelantikan dari Gubernur Sumatera Utara. (Edward Sibuea)
Discussion about this post