Balige | Konstruktif.id
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di desa, Bupati Toba, Poltak Sitorus, melantik Badan Permusyawaratan Desa 10 desa Kecamatan Silaen, periode 2021-2027.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD-PPA Kabupaten Toba, Saut Sihombing, di ruang kerjanya di Balige, Rabu (16/6) menyebutkan, pelantikan BPD ke 10 desa dilaksanakan di balai pertemuan kecamatan Silaen, Selasa (15/6).
Bupati Poltak, dalam acara pelantikan didampingi Kepala Dinas PMD-PPA, Henry Silalahi dan jajaran serta Sekretaris Camat Silaen, Albiker H Panjaitan.
Selesai mengambil dan mengangkat sumpah BPD, Bupati Poltak meminta seluruh BPD yang dilantik aktif melaksanakan tugas untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Mengingat BPD mempunyai tugas diantaranya, menggali dan menampung aspirasi masyarakat, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dialam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenangnya diantaranya, mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tulisan, mengajukan rancangan perda yang menjadi kewenanganya, melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan lainnya.
Karena itu lanjut Saut, Bupati Poltak Sitorus menegaskan agar BPD yang baru dilantik memahami tugas dan wewenangnya serta segera melaksanakan tugas sebagai suatu lembaga dan mitra kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. (Edward).
Discussion about this post