Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Calon Tunggal Tersangka, Kampanye Kotak Kosong Menguat di OKU

25 September 2020
12
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

Jakarta | Konstruktif.ID — Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013, Eddy Yusuf bersama sukarelawan gencar mengampanyekan kotak kosong di Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kepada masyarakat setempat.

Mengutip Kantor Berita Antara, ada ribuan sukarelawan yang akan ikut serta mengampanyekan kotak kosong ketimbang pasangan calon tunggal Kuryana Azis dan Johan Anuar. Diketahui, Kuryana Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Masyarakat jangan terkecoh oleh politik oknum sekelompok yang mengatakan bahwa memilih kotak kosong tidak ada gunanya. Jadi, jangan golput saat pemilihan nanti,” katanya mengutip Antara, Jumat (25/09/2020).

Dalam mengampanyekan kotak kosong, Eddy Yusuf melibatkan 5.350 sukarelawan mulai dari kalangan tokoh masyarakat dan agama, kaum milenial, hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sudah terdaftar untuk desa, kecamatan, dan kabupaten setempat.

Sukarelawan ini juga akan menjadi tim pemantau PPK, KPU, dan seluruh TPS di Kabupaten OKU.

Eddy meminta masyarakat untuk paham dan tetap menggunakan hak pilihnya meskipun hanya ada calon tunggal di Kabupaten OKU pada kontestasi politik 9 Desember mendatang. Kotak kosong bisa jadi pilihan.

Baca juga:

Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden: Pencegahan dan Mitigasi Kunci Utama Kurangi Risiko Bencana

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten OKU resmi menetapkan pasangan calon Kuryana Azis dan Johan Anuar yang didukung 13 parpol sebagai calon tunggal dalam Pilkada 2020.

Johan Anuar yang merupakan Wakil Bupati petahana OKU saat ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tanah kuburan. Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018 lalu. Namun Johan melakukan gugatan praperadilan dan menang saat itu.

Kasus berlanjut saat Polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar kemudian mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Kasus dugaan korupsi ini kemudian diambil alih oleh KPK. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,7 miliar. (Sumber: cnnindonesia)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

3 Maret 2021
7

Presiden: Pencegahan dan Mitigasi Kunci Utama Kurangi Risiko Bencana

3 Maret 2021
3

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

3 Maret 2021
5

Sepuluh Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Kembali Tiba di Indonesia

3 Maret 2021
6

Presiden Jokowi Melayat Mendiang Artidjo Alkostar

1 Maret 2021
16

Presiden Jokowi Bertolak Menuju DIY untuk Kunjungan Kerja

28 Februari 2021
7

Transformasi Digital Solusi Strategis untuk Kompetitif

26 Februari 2021
9

Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasang Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Masa Jabatan 2021-2024

25 Februari 2021
19

Discussion about this post

Recommended

Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom : Selamat Jalan Saudaraku

14 Januari 2021
195

Berantas Preman #Bravo Polri, Netizen Beri Respon Cukup Baik

23 Juni 2020
21

Doni Monardo: Tanpa Vaksin Corona, Hanya Ada Kondisi Normal Gaya Baru

4 Mei 2020
18

Hampir Seluruh Daerah Pilkada 2020 Terpapar Covid-19

15 September 2020
6

Hiou Disematkan, USI Siap Berikan Saran dan Kritik Buat RHS

21 September 2020
9

Jokowi Centre: Gubernur DKI Jakarta Harus Memikirkan Dampak Ekonomi dengan Penerapan PSBB

11 September 2020
38
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif