Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polres Pematangsianta tidak henti hentinya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu 1 Februari 2025 malam dimulai pukul 23.30 Wib.
Pelaksanaan KRYD tersebut dalam rangka mengantisipasi Geng Motor, Balap Liar, Knalpot Blong, dan Tawuran di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.
Awalnya para personil tersprint Nomor : Sprin/97/I/PAM/3.3/2025 melaksanakan Apel d dipimpin Kabag Logistik KOMPOL Zulham S.H, M.H bertempat di Tugu Dayok Merah Jl. Medan Apil Rambung Merah Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan pembagian tugas, para personil tersprint melaksanakan Standby di diperempatan lampu merah Apil Dayok, kemudian Tim Shelter Sat Samapta dan Tim khusus (Timsus) Dayok Merah melaksanakan Patroli Mobile ke tempat-tempat yang dianggap rawan gangguan kamtimas.
Selanjutnya pada Minggu 2 Februari 2025 dini hari sekira pukul 01.00 para personil melakukan penindakan dengan mengamankan tujuh unit sepedamotor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhis atau brong disekitaran Megaland jl. Sangnawaluh. Pengendara ke tujuh sepedamotor tersebut diberikan sanksi tilang.
Hingga subuh sekira pukul 05.00 Wib KRYD selesai dilaksanakan sehingga para personil kembali ke Mako Polres Pematangsiantar untuk melaksanakan apel konsolidasi.
“Hingga saat ini tujuh unit sepedamotor berknalpot brong sudah diamankan dan pengendaraya diberikan saksi tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan,” Kata PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi. (Rey/Red)