Dalam Rangka Pemutusan Mata Rantai Covid 19 Dikjar Siantar Perpanjang Velajar Mandiri Bagi Siswa
Pematangsiantar – Konstruktif.id
Walikota Pematangsiantar sesuai Surat Edaran Nomor 420/2101/IV/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Perubahan Perpanjangan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan.
Mencermati perkembangan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang semakin meningkat di Indonesia dan perkembangan situasi di Kota Pematangsiantar, untuk mengantisipasi dan menjaga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2020, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : MAK 2/III/2020, Surat Edaran Wali Kota Nomor : 420/1611/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penerapan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Disease ( Covid-19 ) pada Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 420/1820/VV/2020, maka Penerapan Proses Belajar Mengajar Mandiri yang seharusnya berakhir pada tanggal 25 April 2020 DIPERPANJANG sampai dengan tanggal 20 Mei 2020.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan kota Pematangsiantar melalui Kepala Bidanf SD Lusanti Simamora M.Si Jumat (1/5) membenarkan adanya surat edaran dari Walikota Pematangsiantar dalam rangka pemutusan mata rantai Covid 19 Libur siswa di perpanjang hingga 20 Mei 2020 mendatang. ( Red/Singli)
Discussion about this post