Medan | Konstruktif.id
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara menyelenggarakan Konferensi Pers “Catatan Akhir Tahun 2020 Walhi Sumut” bertempat di Green Cafe, Jalan Setiabudi Medan, Kamis (31/12).
Dalam catatan WALHI Sumut, sepanjang tahun 2020, berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai justru tidak berlandaskan pada agenda penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup.
Padahal, semangat investasi yang seyogyanya berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, harus mengakomodir pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan secara imbang.
Menurut Direktur Eksektufi WALHI Sumut, Doni Latuparissa bahwa UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU Minerba Tahun 2020, serta Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020, merupakan tiga contoh nyata kebijakan pemerintah yang salah kaprah dalam menerjemahkan pengelolaan ruang rakyat.
Akibat kebijakan-kebijakan ini, maka oknum perusak lingkungan pun kian merajalela dan “terlegalkan” aktifitasnya.
Selain itu, berbagai kepentingan politik dan ekonomi kini semakin menjadi motif utama pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Sumatera Utara yang abai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Prinsip pembangunan berkelanjutan mestinya menekankan pentingnya harmonisasi antara aspek ekonomi, aspek sosial politik dan budaya, serta aspek lingkungan.
“Seperti dalam kasus food estate misalnya, mestinya pemerintah tidak memakai hutan yang masih produktif. Harusnya dapat menggunakan lahan yang terlantar, atau kawasan penambangan liar yang tidak memiliki izin. Program Food Estate kami khawatirkan akan menimbulkan investasi lain yang dapat merusak lingkungan,” ujarnya.
Belum lagi jika dikaitkan dengan alokasi anggaran daerah yang seharusnya cukup besar untuk mencegah dan menanggulangi segala permasalahan di atas.
Menurut Doni, alih-alih ingin untung dengan menggaet investor sebanyak-banyaknya ke Sumatera Utara, pemerintah terpaksa buntung karena harus mengalokasikan biaya besar untuk penanganan bencana nantinya.
Kerusakan hutan menjadi catatan penting akhir tahun Walhi Sumut. Dalam catatannya, WALHI Sumut mengindikasi sejak tahun 2017 hingg 2020 setidaknya 45.653 hektar luas hutan yang berkurang. Data analisis WALHI Sumut, di tahun 2020, seluas 1.751 hektar hutan lindung di 7 (tujuh) kabupaten di Sumatera Utara terdegradasi oleh perambahan kayu (illegal logging) maupun konversi ke wilayah perkebunan.
WALHI Sumut juga mencatat ada 6 wilayah konflik penguasaan hutan. Penguasaan hutan yang tumpang tindih tersebut telah berakibat pada adanya tipe baru konflik penguasaan hutan, selain rakyat berkonflik dengan pengusaha atau investor, konflik-konflik horizontal antar sesama warga juga kerap terjadi di Sumatera Utara.
Hadir dalam Konfrensi Pers Catatan Akhir Tahun WALHI Sumut, yaitu Doni Latuparissa selaku Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Diana dari lembaga Bitra selaku Ketua Dewan Daerah dan dua anggota Dewan Daerah WALHI Sumut Khairul Gondrong dari lembaga Paras dan Ali Hanafiah dari LBH Medan. (rel/Poltak Simanjuntak).
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK didampingi Wakapolres AKBP…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Terjadinya Kersalahpahaman di Jalan Silimakuta, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat pada…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H,S.I.K, Bersama Dengan PJU melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H, S.I.K pimpin pelaksanaan Apel…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsianțar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H, S.I.K Pimpin Pelaksanaan Doa…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK menghadiri kegiatan Pelepasan…