Medan |Konstruktif.ID – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) laporkan dugaan korupsi di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Lihou, Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Oktober 2020.
Pengaduan Gemapsi disampaikan melalui surat, nomor: GEMAPSI/77/Lap/PDAM-SIM XI/2020 tertanggal 5 Oktober 2020. Demikian dikatakan Ketua Gemapsi, Anthony Damanik melalui pesan whatsapp (WA) yang diterima Konstruktif.ID, Sabtu (07/11/2020).
Dijelaskan Anthony, Gemapsi mengadukan kasus dugaan korupsi tersebut, juga merujuk dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana diduga terjadi penyelewengan jumlah pemasangan sambungan saluran air ke rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kasus lainnya, sebut Anthony, berupa dugaan pungli biaya pemasangan sambungan air terhadap MBR. “Dugaan korupsi dan pungli PDAM Tirta Lihou dilapor ke Kejatisu oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simlungun (GEMAPSI) melaporkan dugaan sebesar Rp 2,6 Miliar,” kata Anthony.
Menurut Ketua Gemapsi ini, tahun 2018 PDAM Tirta Lihou menerima bantuan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berupa bantuan biaya pemasangan sambungan (saluran) air minum untuk 2 ribu MBR.
Hanya saja, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sambungan saluran air yang dipasang PDAM Tirta Lihou hanya untuk 1.650 MBR. Sedangkan 350 sambungan lagi tidak dipasang. Namun, sebut Anthony, anggaran yang direalisasikan (yang dicairkan) untuk 2 ribu sambungan saluran (MBR).
Sehingga, selisih anggaran yang direalisasikan dengan anggaran yang terpasang, yakni, sekira Rp 1,05 miliar (350 sambungan yang tidak dipasang), diduga Gemapsi, merupakan hal yang diduga dikorupsi.
“Rinciannya dugaan korupsi tersebut Rp 1.050.000.000, berasal dari dana proyek MBR tahun 2018, sesuai dengan hasil audit BPK RI. Dari 2000 SR yang seharusnya dikerjakan, tetapi yang dikerjakan hanya 1.650 SR yang selesai. Sehingga ada 350 SR yang tidak di kerjakan tetapi dananya di realisasikan,” ungkapnya.
Kemudian, PDAM Tirta Lihou juga diduga melakukan pungli untuk pemasangan sambungan saluran air bagi MBR. Dimana, MBR yang ke rumahnya dipasang sambungan saluran air, diduga dipungut biaya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Padahal biaya untuk itu seharusnya gratis.
Dari perhitungan yang dilakukan Gemapsi, nilai dugaan pungli yang disinyalir dilakukan oknum PDAM Tirta Lihou Rp 1,6 miliar.
Beranjak dari hal itu, Ketua Gemapsi, Anthony Damanik menduga terjadi korupsi di PDAM Tirta Lihou, dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 2,6 miliar.
Disampaikan juga, Gemapsi yang dipimpinnya akan memberikan bukti tambahan kepada Kejatisu. Baik berupa rekening koran maupun kuitansi pungutan.
“Kami juga memiliki bukti rekening koran dan kuitansi pengutipan yang dilakukan PDAM Tirta Lihou melalui unitnya dan kami siap memberikan seluruh bukti-bukti tambahan apabila diperlukan Kejatisu,” tandasnya. (***)
Discussion about this post