Konstruktif News
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

Di Bukunya, Hakim Binsar Gultom Nilai Ahok-Baiq Nuril Korban UU ITE

redaksi Penulis: redaksi
16 Juli 2020 | 12:33 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0
ADVERTISEMENT

Jakarta | Konstruktif.id – Hakim tinggi Binsar Gultom menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Baiq Nuril merupakan korban UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE). Binsar yang mengadili Jessica Kumala Wongso itu kini masuk 55 besar calon pimpinan Komisi Yudisial (KY).

Pendapat Binsar di atas dituangkan dalam bukunya ‘Pandangan Kritis Seorang Hakim-4’ yang terbit awal tahun ini. Kasus Ahok-Baiq Nuril ditulis terkait bab ‘Peran Hakim untuk Menilai Kekuatan Pembuktian Tindak Pidana Umum’. Binsar menelaah soal alat bukti elektronik pasca putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Menurut hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten itu, pasca putusan MK, maka seluruh informasi dan dokumen elektronik yang dapat menjadi bukti harus diperoleh berdasarkan prosedur sesuai Pasal 31 ayat 3 UU ITE.

“Di luar itu, dokumen elektronik tidak diperbolehkan sebagai bukti,” ujar Binsar dalam buku yang dikutip detikcom, Kamis (16/07/2020).

Oleh sebab itu, kata Binsar, aparat penegak hukum akan menghadapi tantangan baru dalam menyikapi putusan MA.

Binsar mengajukan pertanyaan krusial, yaitu apakah rekaman tindak pidana, yang diambil oleh pribadi yang ada dalam suatu tempat yang privat tidak dapat menjadi bukti pidana?

“Kasus ini dialami oleh Baiq Nuril yang dengan sengaja menyebarkan hasil rekaman pelecehan verbal yang dilakukan kepala sekolah di Mataram. Sebab menurut Pasal 26 ayat 1 UU ITE, terdakwa harus terlebih dahulu meminta izin dari pelaku peristiwa pidana,” papar doktor jebolan Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

UU ITE, ujar Binsar, sayangnya belum merumuskan secara memadai kedudukan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah.

“Sebab, ketidakcermatan dalam kasus seperti ini telah membawa korban, seperti kasus video dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok beberapa tahun lalu. Dengan proses sidang, terdakwa Buni Yani telah mengaku telah memotong kata ‘pakai’ pada transkrip pidato Ahok. Demikian juga kasus Baiq Nuril terkait dengan UU ITE yang telah dipolitisasi menjadi kasus politik,” ujar dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul, Jakarta itu.

Sekedar diketahui, Binsar juga pernah mengadili kasus pelanggaran HAM Berat di Timor Timur dan Tanjung Priok (tahun 2001-2005). Setelah itu ia malang melintang di pelosok negeri untuk mengadili berbagai perkara.

Pada 2015, ia menjadi hakim PN Jakpus dan mengadili Jessica. Setelah itu, ia dipromosikan menjadi hakim tinggi Bangka Belitung dan kini menjadi hakim tinggi di PT Banten. (dtc/k2)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Melaui Curhat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sosialisasikan 110 Call Center

Penulis: Konstruktif.id
11 Mei 2025 | 20:34 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA I Surya Darma melaksanakan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Cegah Premanisme ,Polres Pematangsiantar Gencar Patroli Malam Hari

Penulis: Konstruktif.id
11 Mei 2025 | 20:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam mencegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Timsus Dayok Mirah pada hari Sabtu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pengedar Sabu Asal Simalungun Berhasil Dibekuk Polres Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:15 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial ASAT (44) warga jl. Wibawa...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan AS Edarkan  Sabu Jalan Sadum

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:13 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap AS alias S (39) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:10 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap BS alias M (38) pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi  Panitia Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumatera Timur

Penulis: Konstruktif.id
10 Mei 2025 | 18:06 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H menerima Audiensi Panitia Perayaan Paskah HKBP...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Melaui Curhat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Sosialisasikan 110 Call Center

11 Mei 2025 | 20:34 WIB
Pematangsiantar

Cegah Premanisme ,Polres Pematangsiantar Gencar Patroli Malam Hari

11 Mei 2025 | 20:31 WIB
Pematangsiantar

Pengedar Sabu Asal Simalungun Berhasil Dibekuk Polres Pematangsiantar

10 Mei 2025 | 18:15 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan AS Edarkan  Sabu Jalan Sadum

10 Mei 2025 | 18:13 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Pengedar Sabu Jalan Singosari Dirumahnya

10 Mei 2025 | 18:10 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi  Panitia Perayaan Paskah HKBP Distrik V Sumatera Timur

10 Mei 2025 | 18:06 WIB
Pematangsiantar

Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian

10 Mei 2025 | 18:03 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

10 Mei 2025 | 17:59 WIB
Pematangsiantar

Permasalahan Penganiayaan Berakhir Di Polsek Siantar Timur Dengan Problem Solving

10 Mei 2025 | 17:53 WIB
Pematangsiantar

Wujudkan Lingkungan Yaang Bersih,Polsek Siantar Selatan Bersama Forkopimca dan Masyarakat Laksanakan Gotong Royong

10 Mei 2025 | 17:49 WIB
Pematangsiantar

Menjaga Lingkungan Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi SD Swasta HKBP Tomuan

10 Mei 2025 | 17:45 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ekstasi Pria Asal Simalungun

8 Mei 2025 | 21:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba