Medan | Konstruktif.ID – Samsat Putri Hijau Medan Ditlantas Polda Sumut dikunjungi masyarakat setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan pajak yang dilaksanakan mulai Senin (19/10/2020) hingga Sabtu (14/11/2020).
Antusias warga untuk mengikuti program pemerintah dalam pemutihan pajak kendaraan ini begitu besar, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan memakai masker, serta menjaga jarak.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (19/10/2020), menjelaskan bahwa program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini untuk memberi keringanan kepada masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat dampak Covid-19.
“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada saat ini, masyarakat bisa saja menunda pembayaran pajaknya”, katanya.
Wibowo menyampaikan bahwa program ini sebagai stimulus yang nantinya akan berpengaruh pada pendapatan daerah melalui PKB.
Layanan pemutihan akan berlangsung selama enam hari dalam sepekan. Mulai Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka pukul 09:00-14:00 WIB, Jumat mulai pukul 09:00-12:00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09:00-13:00 WIB. Proses pemutihan dilakukan di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Layanan Samsat Keliling.
Terkait protokol kesehatan Covid-19, orang nomor satu dijajaran Ditlantas Polda Sumut ini juga menjelaskan bahwa ruang pelayanan pemutihan akan disterilisasi secara berkala. Selain itu, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung per hari, ucap Wibowo. (K1)
Discussion about this post