Categories: Kriminal

Di Tinggal Sholat Tarawih, Roni Gasak Rumah Tetangganya

Di Tinggal Sholat Tarawih, Roni Gasak Rumah Tetangganya

Sergai / Konstruktif.id

Mencari kesempatan dalam kesempitan, ditinggal sholat tarawih pemilik rumah, M. Roni Candra(18) warga Dusun III Bahisam, Desa Kotarih, Kecamatan Kotarih, Sergai, malah menggasak isi rumah milik Anggry Lorendo(24) yang merupakan tetangganya sendiri, alhasil dirinya harus berurusan pihak kepolisian.

M. Roni Candra diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kotarih karena telah melakukan pencurian dan pemberatan pada hari Sabtu (9/5/2020) sekira pukul10:00WIB. atas perbuatannya
pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Kotarih.

Informasi yang diperoleh, kejadian pada hari Jumat(24/4/2020) sekitar pukul 19:30WIB. korban sedang pergi dari rumah hendak melaksanakan sholat tarawih di masjid bersama -sama orang tuanya. sekita itu korban melihat pelaku M. Roni Candra sedang berada diteras rumah korban sendiri.

Namun sekitar pukul 20:45WIB. korban pulang kerumah dan membuka pintu rumahnya lalu masuk ke dalam kamar untuk mengambil Handphone yang tersimpan di dalam tas sandang warna hitam sudah tidak ada dilokasi. setelah di cari disekitarnya terlihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan secara spontan korban langsung melihat isi lemari yang berisikan uang Rp 1.000.000,- juga hilang. sehingga korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Kotarih

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu(10/5/2020) sore tadi , membenarkan penangkapan tersangka saat dilakukan pemanggilan terhadap dirinya. saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dan pemberatan terhadap barang barang milik korban.

Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di dalam kamar milik korban Anggry Lorendo. dan menerangkan bahwa dirinya melakukannya pada hari Jumat(24/4) sekira pukul 19:30WIB. saat korban sedang pergi ke masjid bersama keluarganya.

Saat itu pelaku sekitar pukul 20:00WIB, melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku langsung beraksi membuka jendela yang tidak dalam keadaan terkunci

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dari KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Jelas Kapolres . (Tris).

 

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

11 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago