Medan | Konstruktif.id
Tidak terima diancam bunuh oleh seorang oknum TNI, YS PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, layangkan somasi kepada Kopda SS yang diketahui sebagai Babinsa Padang Hasior.
“Pada tanggal 26 Agustus 2022, saya menerima pesan SMS dari No HP 08521404***8 menanyakan bagaimana bantuan Danpis Babinsa Siapas? Karena tidak kenal, saya tidak balas. Beberapa waktu kemudian, sekira pukul 14.48 WIB saya mendapat panggilan telepon dari nomor yang sama,” jelas YS yang ditemui di Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH & Rekan, Senin (29/08).
Dalam pembicaraan telepon, si penelepon yang mengaku sebagai Sarbaini Siregar yang menjabat sebagai Babinsa Padang Hasior menyatakan tujuannya untuk meminta bantuan untuk operasional Babinsa.
“Saya katakana bahwa tidak ada pos dana untuk bantuan semacam itu. Sehingga saya menyatakan penolakan dengan baik,” tambah YS. Rupanya Oknum Babinsa yang belakangan diketahui sebagai Kopda SS terus ngotot dan memaksa.
Sore harinya, telepon genggam YS kembali mendapat panggilan berulang-ulang hingga 5 (lima) kali, sehingga diterima oleh Yustin. Sungguh di luar dugaan, YS justru mendapat ancaman pembunuhan hingga 2 kali serta mendapat lontaran kata-kata menghinakan.
“Saya diancam bunuh, dikatai anjing dan ucapan kotor berbahasa Batak (buj*ngen*m) serta kata-kata kasar lainnya yang membuat saya shock dan terkejut,” tandas YS.
Merasa takut akan ancaman yang dilontarkan oleh oknum militer yang tidak dikenalnya ini, YS-pun berencana membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dan dirinya meminta perlindungan dan pendampingan hukum ke Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan.
Ranto Sibarani SH, mengakui bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari kliennya YS.
“Kami rencanakan akan melaporkan yang bersangkutan kepada Satuan Polisi Militer Angkatan Darat Unit Pomdam I/BB, Polisi Militer Sub Den-Pom I/2-3 Padang Sidempuan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, namun didahului Somasi untuk mengundang yang bersangkutan mengklarifikasi ancamannya,” terang Ranto Sibarani.
Dalam Surat Somasi yang ditujukan kepada Kopda SS, Kuasa Hukum yang terdiri dari Ranto Sibarani, SH, Josua Fernandus Rumahorbo, SH, Yudhi Syahputra Sibarani, SH, Hanter Oriko Siregar SH dan Andhy Suranta Sembiring SH, menyampaikan undangan agar hadir pada tanggal 5 September 2022 pukul 12.00 WIB di kantornya.
“Kita lihat saja respon Kopda SS ini. Jika pendekatan lewat somasi guna klarifikasi ini tidak menghasilkan hal yang positif, tentu kami akan membela kepentingan klien kami dengan menempuh jalur hukum selanjutnya,” tegas Ranto.
Kopda SS saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp tidak memberikan respon. Dalam pembicaraan telepon, Kopda SS tidak menampik dirinya melontarkan ancaman dan penghinaan terhadap YS.
“Iya saya melakukan itu karena emosi. Saya emosi sebab ketika kuminta bantuan untuk Babinsa, dia (YS-red) malah membentak-bentak, dengan mengatakan siapa kau?” ujar Kopda SS.(*/Poltak Simanjuntak)
Discussion about this post