Konstruktif News
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Diduga Anda Club Tidak Miliki NPPBKC, Bea Cukai Diminta Tegas Menindak THM Yang Abaikan Peraturan

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
5 September 2023 | 11:11 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

 

PEMATANG SIANTAR – Konstruktif.id | Keberadaan tempat hiburan malam (THM) kerap dikaitkan dengan hal-hal negatif, seperti prostitusi, peredaran narkoba dan miras. Di tengah banyaknya protes dari sejumlah kalangan, THM masih banyak dijumpai di Kota Pematang Siantar dan mirisnya masih banyak juga yang tidak memiliki izin NPPBKC.

Meski beberapa daerah memiliki perda yang melarang THM, nyatanya tak menyurutkan niat para pemilik usaha hiburan malam untuk menjalankan bisnisnya. Kondisi ini terjadi di Kota Pematang Siantar. Walaupun diduga tidak memiliki izin NPPBKC dari Bea Cukai tetap nekat menjalankan usahanya tersebut.

Salahsatu yang sekarang sedang menjadi sorotan publik adalah Anda Club yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar yang diduga menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang atau disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai

Baru-baru ini bahkan didapatkan informasi dari Bea Cukai Pematang Siantar bahwasannya hingga saat ini Anda Club baru dalam tahap mengajukan permohonan izin NPPBKC dan sedang dalam tahap verifikasi, Sedangkan untuk perizinan lainnya didapatkan informasi dari Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar sudah lengkap.

Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018, saat pengajuan permohonan NPPBKC, Lokasinya harus memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur minuman mengandung etil alkohol.

Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, mengingat keberadaan Anda Club yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Rumah Ibadah Umat Kristiani Gereja GMII, apakah tetap akan dikeluarkan izin nya juga oleh Bea Cukai?

Seperti diketahui, ketentuan perijinan NPPBKC diberlakukan mengingat minuman beralkohol merupakan barang yang wajib untuk diawasi peredarannya karena konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Ketua Gemapronadi Zulfandi Kusnomo saat dimintai tanggapan terkait hal ini mengungkapkan harapannya agar KPPBC TMP C Pematang Siantar segera sigap merazia tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras namun tidak mengantongi izin NPPBKC.

“Kami minta agar kiranya pihak KPPBC TMP C Pematang Siantar sigap dalam mengantisipasi peredaran minuman keras di tempat-tempat seperti ini dan menindak para pengusaha yang menjual minuman keras tetapi tidak memiliki NPPBKC,” tegasnya.

Lebih lanjut Zulfandi menyebutkan sebenarnya ada banyak tempat yang diduga juga tidak mengantongi izin NPPBKC seperti Ferari KTV di Jalan SM Raja, Tropical yang berada dekat RSU, Tokyu Cafe yang berada di Simpang 2 dan puluhan tempat lainnya.

Sementara itu Kasubsi PBC Intelejen Muhammad Anhar saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengatakan bahwasannya sudah pernah menindak sebelumnya.

“Kemarin pernah kita tindak sebelumnya, terkait proses NPPBKC Anda Club sudah sampai dimana saya belum copy, karena ADMnya ada beberapa surat yang harus dilengkapi sebelum ke proses NPPBKC.

Hari ini sampai rabu kami ada acara di Polda, jadi mohon ijin nanti ada teman kami yang di kantor Bea Cukai Siantar yang bisa menjelaskan ke abang ya,” tulis Anhar di WhatsApp messenger, Senin (04/09/2023).

Hal senada diungkapkan oleh Kasubsi PBC Penyidik Windianto saat ditemui awak media di ruang kerjanya di KPPBC TMP C Pematang Siantar yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Pematang Siantar.

“Anda Club hingga saat ini sudah ada mengajukan permohonan NPPBKC, namun masih dalam tahap verifikasi,” ungkap Windianto, Senin (04/09/2023).

“Untuk razia, biasanya giat kami rutin sebulan 2 kali, namun karena kami menangani 7 Kabupaten Kota sehingga bergilir, nanti akan kita data kembali ya bang tempat-tempat penjualan minuman keras yang tidak memiliki NPPBKC disini,” pungkasnya.

“Kami juga berharap kepada masyarakat agar dapat berkontribusi terhadap pencegahan peredaran barang-barang ilegal dengan melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat,” tandasnya.(**)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Ganja 115,5 Gram

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:24 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua laki laki paruh baya memiliki ganja berat bruto...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Cek TKP Temuan Mayat Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Polsek Siantar Marihat respon laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan temuan mayat gantung diri, RSA (36)...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Anjangsana Sambut Hari Natal 2025 dan Tahun Baru di Panti Asuhan

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:16 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka menyambut Perayaan Natal 25 Desember tahun 2025 dan Tahun Baru 1 Januari Tahun 2026,...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun 2025/2026

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:09 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, membuka kegiatan Pertemuan Uji Keterbacaan RAN PAUD HI 2025-2029

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 22:04 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menegaskan penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif...

Read moreDetails
Pematangsiantar

 Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH, di acara Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
10 Desember 2025 | 21:57 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Para orang tua atau lanjut usia (lansia) menikmati hari-harinya dengan aktif, sehat, dan bahagia. Lansia bukan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Opini

Polsek Siantar Barat Cek TKP Pencurian Meteran Air di Jalan Silimakuta

10 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 22:24 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Cek TKP Temuan Mayat Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung

10 Desember 2025 | 22:20 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Anjangsana Sambut Hari Natal 2025 dan Tahun Baru di Panti Asuhan

10 Desember 2025 | 22:16 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Old and New Kota Pematangsiantar Tahun 2025/2026

10 Desember 2025 | 22:09 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, membuka kegiatan Pertemuan Uji Keterbacaan RAN PAUD HI 2025-2029

10 Desember 2025 | 22:04 WIB
Pematangsiantar

 Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH, di acara Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Tahun 2025

10 Desember 2025 | 21:57 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kadishub Drs Daniel Hamonangan Siregar di acara Perayaan Natal Oikumene Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar

10 Desember 2025 | 21:51 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar menggelar Pasar Murah Menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

10 Desember 2025 | 21:46 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Residivis Miliki Sabu dan Ektasi

9 Desember 2025 | 22:21 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

9 Desember 2025 | 22:14 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pencuri Besi Jembatan

9 Desember 2025 | 22:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba