Medan, Konstruktif.id
Aksi mengejar pelaku pencurian yang dilakukan warga membuahkan hasil. Tiga pelaku pencurian mobil berhasil ditangkap warga dan mereka (warga) sempat melampiaskan emosinya dengan menghajar para pelaku. Selanjutnya, ketiga pelaku diserahkan ke Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Plt Kanit Reskrim Ipda Widi Lumbanraja mengatakan, para pelaku ditangkap setelah dikejar oleh warga. Pelarian para tersangka terhenti saat menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Amal.
“Tersangka ditangkap warga setelah menabrak pengendara lain,” terangnya, Minggu (24/7/22).
Dijelaskan, pencurian mobil itu bermula dari kedatangan tersangka PW (30), warga Medan ke Loket Travel Kayla Gayo di Jalan Dr FL Tobing No 87 A Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota Medan.
Di tempat itu, PW mengambil mobil Toyota Innova Reborn silver metalik, nomor polisi B 1580 WYF milik korban dan membawanya ke rumah temannya, RM (26) warga Medan.
Selanjutnya, PW dan RM menemui tersangka TNS (37) warga Medan ke Kelambir V untuk menjual mobil dengan harga Rp60 juta, namun gagal.
Sebab, ketika hendak mencari pembeli, mobil yang dikendarai ketiga tersangka menabrak pengendara lain sehingga diamankan warga. Kemudian bersama barang bukti diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.
“Kalau mobil tersebut sudah terjual, maka tersangka PW akan memberikan uang kepada RM dan TNS sebesar Rp 5 juta rupiah,” pungkasnya.
Kasus pencurian mobil itu dilaporkan Marsapuandi (25) warga Medan ke Polsek Medan Kota. Tersangka dijerat Pasal 362 junto Pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana.(Jepri S)