Bangunan (rumah) ini, didirikan di atas tanah kavlingan yang sudah diperjualbelikan kepada puluhan konsumen.
Salah satu pembelinya, adalah pemilik rumah (foto) tersebut, di Jalan Bahkora 2, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Menjadi menarik karena ada organisasi kepemudaan yang mempersoalkan keberadaan bangunan tersebut?
Mereka datang dengan atau nama peraturan dan undang-undang. Bahkan membawa sejumlah warga, yang menyampaikan keberatan atas berdirinya bangunan tersebut.
Anehnya, warga yang datang itu, bukanlah warga yang bersentuhan langsung dengan peraturan atau perundang-undangan yang dipermasalahkan.
Misalnya, masalah peralihan fungsi lahan. Apa kaitannya dengan warga. Bukankah peralihan fungsi lahan, itu adalah urusan pemilik lahan yang membagi-bagikan dalam bentuk kavlingan?
Lantas kenapa yang ditekan pembeli, dengan tudingan telah melanggar ketentuan pengalih fungsian lahan?
Padahal pemilik bangunan yang diributi itu, membeli lahan kavlingan dengan ketentuan proses jual beli yang sah dengan pemilik lahan, dan diketahui oleh pemerintah setempat.
Ketika proses itu sudah sah, itu artinya sudah terselesaikan masalah pengalihfungsian lahan. Jika pun masih dirasakan organisasi kepemudaan itu belum pas, yang patut mereka kejar untuk mempertanyakannya, ya si pemilik lahan kavlingan. Bukan si pembeli.
Tidak dapat masuk, dari masalah pengalihfungsian lahan, si pemilik bangunan, dicocor dengan masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lagi-lagi si pemilik rumah, dengan itikad baik, sudah mengajukan permohonan untuk mengurus IMB. Tetapi, pihak Pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait, menjelaskan bahwa untuk sementara waktu tidak mengeluarkan IMB.
Sudah terjawab. Dan kepada pemilik rumah diberi sinyal untuk meneruskan pembangunan tersebut. Kenapa diteruskan? Karena pada prinsipnya, dengan situasi belum adanya pengeluaran IMB untuk sementara, maka IMB dapat diurus pada waktu dan kesempatan lain.
Selesaikah masalah? Ternyata tidak. Ada masalah lain, pemilik bangunan dicocor dengan masalah lingkungan hidup. Membangun rumah berdekatan dengan sumber mata air.
Apa yang terganggu dengan mata air, yang jaraknya demikian jauh dari bangunan rumah. Bahkan dibatasi lembah yang curam. Aneh rasanya.
Jika masalah di atas yang menjadi alat untuk mempersoalkan kehadiran bangunan (rumah) tersebut, kenapa tidak mereka persoalkan rumah yang sudah berdiri sebelumnya, yang berada di kawasan kavlingan yang sama.
Seharusnya, organisasi kepemudaan itu mempersoalkan secara keseluruhan bangunan, bukan hanya pada satu bangunan saja. Agar tidak muncul kesan sentimen terhadap satu objek, dengan penilaian subjektif.
Kemudian, semakin menarik, karena pada Jumat (14/08/2020), pihak Satpol PP Kota Pematangsiantar akan mengundang pemilik rumah, pemilik tanah kavlingan dan pihak lainnya.
Pertanyaannya, dimanakah salah bangunan ini? Kalau salah, ya tentu Pemko Pematangsiantar yang mengeksekusinya.
Mari melakukan sesuatu pada porsinya!
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Untuk memastikan setiap tahapan Kampanye dari semua pasangan Calon Walikota dan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, Sos.I., MH.,*…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Satuan Samapta Polres PematangsianÈ›ar melaksanakan pengamanan Objek Vital di wilayah…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Adanya pernyataan bahwa Penerbitan SIM C di Polres Pematangsiantar Rp 480.000…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur gerak cepat mengamankan enam orang…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar respon laporan…