Balige | Konstruktif.id
Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, melakukan sosialisasi tentang kewaspadaan dini gangguan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal kepada sarana kesehatan, apotik dan toko obat.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai wujud tindaklanjut dari Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.05.01/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury) pada anak.
Kepala Dinas Kesehatan, Freddy Sibarani mengaku, sosialisasi diakukannya, Sabtu (22/10/2022) lalu, dengan cara mengunjungi kantor-kantor pelayanan kesehatan, apotik dan toko obat.
Selain ke kantor pelayanan kesehatan, apotik dan toko obat, dikatakan pihaknya juga sudah membuat dan menyampaikan surat Nomor 440/2462/DINKES-P2P/X/2022, perihal Kewaspadaan Dini Kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak, tertanggal 19 Oktober 2022, kepada Kepala RSUD Porsea, Direktur RSU HKBP Balige dan para Kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Toba.
“Surat ini kami sampaikan mengingat adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan perlunya upaya percepatan penanggulangannya. Kemudian pentingnya data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Toba agar bisa dilakukan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya di Balige, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya edukasi yang perlu disampaikan seluruh stakeholder kepada masyarakat yakni mengenai perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak usia 0-18 tahun. Manakala ada menderita gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin atau tanpa demam/gejala prodromal lain supaya segera dirujuk ke pelayanan kesehatan terdekat.
Orangtua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara tidak mengkomsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang berkompeten.
Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah, supaya orangtua lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan kain tipis.
“Jika terdapat tanda tanda bahaya, supaya segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” sebutnya.
Sementara kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan atau tingkat lanjutan, Kepala Dinas Kesehatan Toba mengharuskan agar membuat laporan melalui link aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), manakala ada menerima kasus terduga gangguan ginjal akut progresif atipikal.
“Itulah beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam mewaspadai gangguan ginjal akut progresif atipikal,” ujar Freddy. (*/Edward Sibuea)
Discussion about this post