Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • Balige
  • Bogor
  • Bekasi
  • Depok
  • Kendari
  • Parapat
  • Pekanbaru
  • Sipoholon
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Toba
  • Hiburan
  • Internasional
  • Jakarta
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • simalungun
  • Tapanuli Utara

Dinilai Tidak Hargai Proses Hukum Kajati SU Diminta Evaluasi Kajari Samosir

by Redaksi
04/12/2021
in Daerah
A A
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Pematangsiantar | Konstruktif.id

Tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu SH MH mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adi Kawira SH MH, karena dinilai tidak menghargai proses hukum, dalam menangani perkara Marulitua Lumban Raja, yang ditersangkakan oleh Kejaksaan Negeri Samosir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (Simduk) Desa se Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2016.

Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor :59/KA/XII/2021 tertanggal 03 Desember 2021.
Ketua Tim, Daulat Sihombing SH MH melalui siaran pers Kamis (3/12) menjelaskan, berdasarkan Surat Penetapanb Nomor : PRINT-284/I.2.33.4/Fd.I/11/2021 tertanggal 10 November 2021, Kajari Samosir telah menetapkan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap penetapan tersangka ini kata Daulat, pihaknya melakukan praperadilan dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Balige, tertanggal 24 November 2021 dengan register perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2021/PN Blg. Sidang pertama permohonan prapid tersebut, digelar pada 10 Desember 2021.

Namun dalam interval waktu menunggu jadwal sidang dimaksud, Kajari Samosir justru dinilai telah memanfaatkan kesempatan untukn melakukan pemeriksaan-pemeriksaan penyidikan terhadap Marulitua Lumban Raja dan sejumlah saksi lainnya, hingga kemudian pada 01 Desember 2021, Kajari Samosir melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Baca juga:

Tiga BUMDes di Kabupaten Toba Mendapat Bantuan Dana Stimulan dari Provinsi

Pemerintah Desa Sitoluama Menyalurkan Pupuk Bersumber dari DD Kepada Warganya

Akibat Belum Terpenuhi Pelamar di Beberapa Jabatan, BKPSDM Kabupaten Toba Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi JPTP

Terhadap fakta-fakta dimaksud, secara tegas tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja menyampaikan tiga hal. Pertama, tindakan Kajari Samosir yang telah menetapkan tersangka, namun di sisi lain terus menerus melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka dan sejumlah saksi lain, mengindikasikan bahwa penetapan tersangka premature dan tidak didasarkanb pada bukti permulaan yang cukup. Sebab, jika merujuk pada logika KUHAP, bila tersangka sudah ditetapkan, mestinya berkas perkara telah siap diserahkan/dilimpahkan ke Penuntut Umum.

Kedua, tindakan Kajari Samosir yang melakukan pemeriksaan berulang-ulang tersebut dan juga tindakan penahanan terhadap tersangka, di saat yang bersangkutan sedang melakukan upaya praperadilan, sungguh dianggap sebagai pelecehan terhadap institusi peradilan sekaligus bentuk “abuse of power”, karena tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Balige.

Ketiga, sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kajari Samosir menghargai proses hukum prapid yang tengah berjalan, bukan malah melakukan tindakan-tindakan pemaksaan untuk melemahkan dan mendegradasi materi dan substansi dari prapid yang sedang berjalan.

Dalam surat itu, tim kuasa hukum Marulitua dengan tegas meminta Kajatisu untuk memeriksa, mengeksiminasi dan atau mengevaluasi Kajari Samosir, dan memberi tindakan apabila terbukti melakukan kesalahan. (*/Gabriel Simanjuntak).

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

BUMDes mendapat bantuan dana stimulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Utara. (f:ist/konstruktif)

Tiga BUMDes di Kabupaten Toba Mendapat Bantuan Dana Stimulan dari Provinsi

8 Desember 2022
7
Pemerintah Desa Sitoluama menyalurkan bantuan pupuk kepada petani di desanya (f:ist/konstruktif)

Pemerintah Desa Sitoluama Menyalurkan Pupuk Bersumber dari DD Kepada Warganya

23 November 2022
11
Jerry W Manurung  Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pangkat, BKPSDA Kabupaten Toba (f:ist/konstruktif)

Akibat Belum Terpenuhi Pelamar di Beberapa Jabatan, BKPSDM Kabupaten Toba Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi JPTP

17 November 2022
18
Peserta Ujian Bersama Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry H.U.P Simanungkalit S.Si, M.si dan Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Pemkab Toba Sarto Tambunan (f:ist/konstruktif)

Pemkab Toba Gelar Ujian Penyesuaian Izajah dan Ujian Dinas

10 November 2022
18
Sosialisasi hubungan Forkopimca Pemerintah Desa/Kelurahan
(f:ist/konstruktif)

Pemerintah Kecamatan Porsea Gelar Sosialisasi Peningkatan Ketertiban dan Ketentraman Umum

7 November 2022
10
Jalan Patuan Nagari, yang akan dihotmix  berada di pusat kota Laguboti (f:ist/konstruktif)

Jalan Patuan Nagari Kota Laguboti, Rencananya Akan Dibangun Dinas PUTR Tahun Depan

5 November 2022
12
Suasana sosialisasi pengundian lapak Pasar Balige.(f:ist/konstruktif)

400 Lapak Di Pasar Balige Kembali Diundi Oleh Pemkab Toba

19 September 2022
12
(f:ist/konstruktif)

Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD, Wali Kota Pematang Siantar Ajak Kawal Ranperda RPJMD 2022-2027 Menjadi Perda

25 Agustus 2022
13

Discussion about this post

Recommended

Polri: Kebakaran di Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik

17 September 2020
12
Penyaluran Bantuan Modal Usaha DBH- CHT kepada 416 buruh pabrik rokok (f:ist/konstruktif)

dr Susanti Diwakili Staf Ahli Serahkan Bantuan Modal Usaha DBH-CHT kepada 416 Buruh Pabrik Rokok di Kota Pematang Siantar

20 Desember 2022
6
Becak terbakar di Jalan Sangnawaluh, Kota Siantar

Malam Pertama 2022, Satu Becak Terbakar di Siantar

2 Januari 2022
21

Polres Tanjungbalai Ingatkan Masyarakat Hindari Kerumunan

9 Mei 2020
30
Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut gelar 'Bhakti Sosial Jumat Berkah' di Tebingtinggi.

Sat Brimob Polda Sumut Gelar Bhakti Sosial Jumat Berkah

22 Januari 2021
91

Rapat Kerja DPRD Samosir, Pemprovsu Kurang Perhatian Atas Jalan Provinsi

9 September 2020
28

Recommended

Polri: Kebakaran di Kejagung Bukan Akibat Korsleting Listrik

17 September 2020
12
Penyaluran Bantuan Modal Usaha DBH- CHT kepada 416 buruh pabrik rokok (f:ist/konstruktif)

dr Susanti Diwakili Staf Ahli Serahkan Bantuan Modal Usaha DBH-CHT kepada 416 Buruh Pabrik Rokok di Kota Pematang Siantar

20 Desember 2022
6
Becak terbakar di Jalan Sangnawaluh, Kota Siantar

Malam Pertama 2022, Satu Becak Terbakar di Siantar

2 Januari 2022
21

Polres Tanjungbalai Ingatkan Masyarakat Hindari Kerumunan

9 Mei 2020
30
Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut gelar 'Bhakti Sosial Jumat Berkah' di Tebingtinggi.

Sat Brimob Polda Sumut Gelar Bhakti Sosial Jumat Berkah

22 Januari 2021
91

Rapat Kerja DPRD Samosir, Pemprovsu Kurang Perhatian Atas Jalan Provinsi

9 September 2020
28
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID