Pematang Siantar – Konstruktif.id | Bantuan program pemerintah pusat kepada masyarakat, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bahan Pangan Nasional (Bapanas), yang dananya bersumber dari APBN, dalam penyalurannya tidak melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pematang Siantar. Bantuan-bantuan tersebut disalurkan melalui rekening bank masing-masing penerima manfaat maupun Kantor Pos.
Hal ini disampaikan Kepala Dinsos P3A Pardomuan Nasution SS MSP, Rabu (20/09/2023). Pardomuan menjelaskan, proses penyaluran bantuan tidak melibatkan pemerintah daerah, dalam hal ini dinsos di daerah. Karena Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkannya langsung ke rekening bank masing-masing penerima manfaat atau melalui Kantor Pos.
“Daftar penerima tiap bulannya dikirimkan langsung oleh Kementerian Sosial ke Kantor Pos, tanpa melalui Dinas Sosial setempat. Selanjutnya, Kantor Pos langsung membagikannya ke masyarakat,” terangnya.
Masih kata Pardomuan, dalam pendistribusian bantuan, diawasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH), yang semuanya merupakan pegawai/mitra Kemensos yang langsung menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Sosial, dan penggajiannya pun dari Kemensos, bukan dari pemerintah daerah.
“Namun, karena kebanyakan TKSK dan PKH menumpang berkantor di Kantor Dinsos kabupaten/kota, jadi kesannya mereka berada di bawah Dinsos setempat,” tukasnya.
Apalagi, kata Pardomuan, jika ada program yang berkaitan dengan pembagian bantuan seperti BPNT, Bapanas, dan PKH, seolah-olah itu adalah program Dinsos setempat.
“Padahal tidak benar. Itu program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial,” ungkap mantan Camat Siantar Barat ini.
Masih kata Pardomuan, kerap terjadi Dinsos di daerah menjadi sasaran warga jika terjadi ketidakpuasan di tengah masyarakat terhadap bantuan dari pemerintah pusat.
“Ini harus kami sampaikan karena ini sangat penting untuk kita ketahui bersama. Jadi jika ada pengaduan tentang hal tersebut, tetap selalu kami tampung dan kami arahkan untuk dijelaskan oleh petugas dari kementeriannya langsung, yaitu TKSK dan PKH,” tuturnya.
Bantuan yang berasal dari APBD Kota Pematang Siantar yang dikelola dan disalurkan oleh Dinsos P3A sejauh ini adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Hal itu sudah dilaksanakan setiap tahun. Bantuan sandang dan pangan untuk sekitar 50 orang disabilitas, jompo, anak telantar, serta gelandangan dan pengemis yang ada di Kota Pematang Siantar,” jelas Pardomuan. (*/Singli Siregar)
Discussion about this post