Simalungun | Konstruktif – Tiga wanita perangkat desa Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, memilih mengadukan nasibnya dengan menempuh jalur hukum di PN Simalungun.
Pasalnya, ketiga wanita tersebut mengaku telah dipecat sepihak oleh atasannya.
Ketiga wanita perangkat desa itu masing-masing Puka Damayanti Manurung (Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan), Nada Nosya (Kepala Urusan Pemerintahan), dan Rispariani (Gamot/Kepala Dusun Huta IV Nagori Boluk.
Oleh atasannya, Pangulu Nagori Boluk, Erniwaty Sikumbang, ketiganya diduga diberhentikan dari jabatan masing-masing secara sewenang-wenang tanpa mengikuti mekanisme dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada wartawan, Selasa (03/06/2020), Pika Damayanti mengaku bingung mengapa sampai dirinya dipecat oleh pangulu.
Kata Pika Damayanti, sebagai perangkat desa, selama ini dia telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat kaget atas kebijakan pangulu tersebut. Proses pemberhentian kami cacat hukum dan tidak sesuai dengan tata cara yang seharusnya. Oleh karena itu kami keberatan dan merasa di rugikan, makanya kami ajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Simalungun atas tindakan pangulu itu,” ujarnya.
Parahnya, menurut Pika Damayanti, gaji mereka sudah hampir enam bulan tidak dibayar pangulu padahal pekerjaan jadi perangkat desa merupakan mata pencarian mereka satu-satunya.
TIDAK MENERIMA
Hal senada juga diungkapkan perangkat desa korban pemecatan lainnya, Rispariani.
Dengan tegas mengatakan, dirinya tidak menerima diberhentikan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
Risfani juga mengungkapkan, sebelumnya pangulu sudah bolak-balik mendesaknya mengundurkan diri, namun ditolaknya.
“Saya tidak tahu apa maksud dan tujuannya menyuruh saya mengundurkan diri padahal sesuai aturan saya masih memenuhi syarat sebagai gamot, baik dari sisi usia maupun yang lainnya. “Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar menindak tegad Pangulu Bulak karena bertindak sewenang-wenang dan tidak patuh terhadap hukum,” ujarnya.
Karena tak terima dengan pemecatan itulah ketiga perangkat menggugat pemecatan ke PN Simalungun. Mereka memberikan kuasa penggugatan kepada Advokat Sepri Ijon Maujana Saragih SH MH. (Singly)f
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…