Categories: Peristiwa

Dipicu Sakit Hati, Tiga Abang Beradik Aniaya Saudaranya

Deli Serdang, Konstruktif.id

Kerap diancam oleh saudara kandung sendiri, membuat tiga abang beradik ini yakni, MA (45), AP (29) dan JP (33) gelap mata, Mereka bertiga nekat mengeroyok lalu menganiaya, Solihin (35) menggunakan parang dan tojok (alat dodos sawit).

Akibatnya, pria yang beralamat di Dusun XIV Pasar V Gang Amanah Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, itu menderita luka di kepala, bahu, kaki dan tangannya.
Kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/7/22), itu dilapor Solihin ke Polresta Deli Serdang.

Polisi pun bergerak cepat. Keesokan harinya, Kamis (14/7/22), ketiga pelaku pengeroyokan berhasil diciduk petugas di rumahnya masing-masing di Dusun IV Desa Pematang Biara.
Kini, para pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Korban dan ketiga pelaku saat berada di kantor polisi.(f:ist/konstruktif)

Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian bermula pada tahun 2010 silam, Solihin diamanahkan untuk menjaga dan menguasai tanah seluas 4 Ha milik Suharti.
Dikarenakan sudah malas bertani, tahun 2015 Solihin menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Perdana untuk menjaga dan mengelola tanah tersebut menggantikan dirinya.

Sebulan lalu, Solihin datang ke lokasi lahan tersebut untuk memasang plang atas suruhan pemilik tanah.
Saat dirinya sedang memasang plang, Solihin didatangi ketika pelaku yang merupakan saudara kandungnya.
Mereka langsung membacok dan mendodos Solihin hingga terluka.
Kepada polisi yang menginterogasinya, ketiga pelaku mengatakan mereka menggunakan dua batang kayu masing-masing panjang dua meter dan satu meter, serta sebilah bambu panjang satu meter untuk menganiaya Solihin.

Motifnya dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam mereka. “Ketiga pelaku sudah kita amankan. Ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung. Berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ketiga pelaku akan kita terapkan pasal 170 subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi kepada wartawan, Sabtu (16/7/22).(Jepri S)

Redaksi

Recent Posts

Kapolres Pematangsiantar Monitoring Pam TPS Pungut Suara Pemilu Tahun 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK didampingi Wakapolres AKBP…

1 jam ago

Polres Pematangsiantar Fasilitasi Pertemuan Antara Ormas PP Dan Ormas IPK Terkait Dengan Kesalahpahaman Yang Terjadi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Terjadinya Kersalahpahaman di Jalan Silimakuta, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat pada…

1 jam ago

Kapolres Pematangsiantar didampingi Kompol Sandra Cek Lokasi TPS Dianggap Rawan

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H,S.I.K, Bersama Dengan PJU melakukan…

1 jam ago

Pastikan Situasi Kamtibmas Pilkada 2024berjalan Aman,Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R2 Gabungan

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H, S.I.K pimpin pelaksanaan Apel…

1 jam ago

Bersma Anak Yatim Yayasan Aisyah Polres Pematangsiantar Laksanakan Doa Bersama Pilkada Damai Tahun 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsianțar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H, S.I.K Pimpin Pelaksanaan Doa…

1 jam ago

Pelepasan Ceremonial Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024,ditandai dengan mengangkat bendera oleh Kapolres Pematangsiantar dan Ketua KPU

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK menghadiri kegiatan Pelepasan…

1 jam ago