Pematangsiantar | Konstruktif.id – PT Laksana Perkasa Romauli sebagai mitra kerja Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Kota Pematangsiantar dalam pembangunan dan pengelolaan Sub Terminal Agribisnis (STA) Sukadame, belum memberikan kontribusi sesuai jadwal pembayaran dalam kesepakatan.
Hal itu diungkapkan Dirut PD PAUS, Benhart BM Hutabarat kepada konstruktif.id di kantornya Jalan Diponegoro, Kota Pematangsiantar, Rabu (29/08/2020).
“Sejak tahun 2016 sampai 2017, PT Laksana Perkasa Romauli hanya membangun 149 kios dari 238 kios yang seharusnya dibangun,” kata Benhart Hutabarat.
Ironisnya, ke-149 kios tersebut, beberapa unit sudah dalam keadaan rusak dan tidak terawat.
“Secara umum kondisi STA Sukadame terkesan kotor, kumuh, dan terbengkalai, namun tetap ada kegiatan usaha/ekonomi tanpa ada laporan ke PD PAUS,” ujarnya.
Menurut Benhart Hutabarat, karena tidak adanya titik temu, maka PD PAUS melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap PT Laksana Perkasa Romauli di PN Kota Pematangsiantar yang sudah digelar sidang perdananya pada Rabu (29/07/2020).
Upaya tersebut dilakukan berkaitan dengan pembatalan perjanjian kerjasama dan pengambilan alih pengelolaan/optimalisasi aset Sub Terminal Agribisnis (STA) Sukadame yang merupakan sumber PAD Kota Pematangsiantar.
Benhart Hutabarat mengatakan, diharapkan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding dan upaya hukum lainnya, sehingga dapat dilakukan pengambilan alih pengelolaan aset dan kegiatan ekonomi di STA Sukadame yang merupakan sumber PAD Kota Pematangsiantar melalui PD Pembangunan dan Aneka Usaha. (K1)