Pematangsiantar – Konstruktif.id | Maraknya bangunan Rumah milik pribadi di DAS yang terdapat di Jalan Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar, Utara Kota Pematangsiantar kini menjamur, pasalnya dijalan Nanggar Suasa ujung tersebut lagi terjadi pembangunan rumah milik pribadi yang disinyalir melanggar Peraturan tentang GSS (Garis Sempadan Sungai). Informasi yang didapat media bahwa rumah pribadi tersebut milik Boru Pakpahan.
Amatan awak media pembangunan rumah yang berada di Pinggir Sungai tersebut sudah mencapai progers pembangunan mencapai 60 persen.
Saat dikonfirmasi Lurah Bane Leo Damanik Kamis (14/9/2023) melalui telepon wa mengatakan kalau pihak kelurahan telah melakukan himbauan kepada masyarakat yang membangun tersebut untuk mengurus ijin mendirikan bangunan.
Dan saat ditanya apakah itu salah, apakah pihak kelurahan tetap menghimbau warga agar mengurus ijin.
” pihak kelurahan hanya melakukan himbauan saja, dan tidak berhak melakukan penindakan.” Ucap Leo
” apakah bapak sudah dari lokasi? ” tanya Lurah Bane Leo Damanik. Setelah awak media meyakinkan telah dari lokasi, Lurah tersebut tetap mengatakan pihaknya hanya melakukan himbauan kepada warga agar mengurus ijin mendirikan bangunan saja.
Seharusnya pihak kelurahan Bane juga melakukan penyuratan secara tertulis kepada Dinas PUPR, Perizinan soal proses pembangunan rumah di Pinggir DAS dan Satpol PP sebagai penegak perda (Peraturan Daerah).
Sementara warga Kelurahan lain yang mengetahui bangunan warga yang melanggar GSS tersebut mengatakan kalau pihak pemerintah melakukan pembiaran, dan banyak bangunan yang berdiri disepanjang DAS yang membatasi kelurahan Bane dan Kelurahan Sigulang-gulang. Dan apabila terjadi bencana alam, maka pemerintah kota akan tetap melakukan bantuan kepada warga dipinggiran DAS walau sesungguhnya bangunan warga tersebut telah menyalahi Peraturan. Seharusnya Pemko melakukan pencegahan bukan melakukan pembiaran.(Rey/Red)
Discussion about this post