Batu Bara, Konstruktif.id
Pengajuan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka yang diajukan Bupati Batu Bara H Zahir melalui OPD terkait menjadi Perda, ditolak seluruh fraksi di DPRD Batu Bara.
Penolakan Ranperda tersebut ditenggarai akibat persayaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait, di antaranya tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batu Bara.
Kesepuluh fraksi di DPRD Batu Bara pada pandangan akhirnya menyatakan setuju dengan kesimpulan Pansus 2, untuk tidak dapat menerima Ranperda dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.
Menanggapi penolakan itu, Ketua DPD II Partai Golkar Batu Bara Ismar Khomri menyatakan, mendukung sepenuhnya pandangan akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) Kabupaten Batu Bara yang menerima kesimpulan Pansus 2, menolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda, Selasa (23/8/23).
Diungkapkan Ismar Khomri, dari pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, semua fraksi tidak dapat menerima Ranperda untuk dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.
“Kan bingung kita. Dalam pengajuan Ranperda, kenapa pihak eksekutif/Pemkab Batu Bara tidak mempersiapkan persayaran kelengkapan yang sesuai dengan aturan yang dibutuhkan. Apakah pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak mempunyai orang-orang yang ahli dan skil berkompetensi dalam mengkajinya terlebih dahulu?” jelasnya.
Sekedar diketahui, hari ini pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap laporan Pansus 2, FPG jelas menyatakan penolakan pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda.
“Fraksi Partai Golkar (FPG) setelah membaca laporan Pansus mengenai hasil pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka, dapat memahami bahwa pembahasan Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan, sesuai dengan laporan Pansus bahwa beberapa persayaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait, di antaranya adalah tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batu Bara,” sebut Ketua FPG Rohadi.(*/Singli Siregar)
Discussion about this post