Tebingtinggi | Konstruktif.id
Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (26 Juni 2021) sekira pukul 17.30 WIB di Jl Danau Singkarak lk III Kel Padang Merbau Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarsi SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalaui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (30/6) kepada wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasubag Humas kedua orang terduga pelaku itu masing-masing Tri Hanafi (27), yang dehari-harinya sebagai buruh harian lepas, warga Jl Pulau Sumatera lk VI Kel Tualang Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Dan Yoga Pratama alias Polo (21) sebagai Pelajar/Mahasiswa, warga Jl Pulau Buru lk V Kel Tualang Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 gram dan berat bersih 0,64 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild, dan 1 (satu) lembar kertas bungkus rokok,” ujar Kasubag.
Sementara kronologis kejadiannya menurut Kasubag Humas bahwa pada Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 17.30 WIB petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan patroli.
Pada saat melaksanakan patroli, petugas melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir jalan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Tri Hanafi dan Yoga Pratama alias Polo, lalu petugas melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild di tangan Tri Hanafi, selanjutnya petugas menyuruh Tri Hanafi membuka kotak rokok tersebut dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 gram yang terbungkus oleh 1 (satu) lembar kertas bungkus rokok.
Kemudian petugas menanyakan kepada Tri Hanafi dan Yoga Pratama terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, dan kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua.
Pasal yang dipersangkakan:
Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post