Tebingtinggi | Konstruktif.id
Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Senin (2/8) sekira pukul 21.45 WIB, di Jl Setia Budi Lk III Kel Brohol Kec Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Selasa (3/8) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasubag Humas bahwa pelaku adalah Agung Syahputra alias Agung (17 tahun, 7 bulan) warga Jl Setia Budi Lk III Kel Brohol Kec Bajenis Kota Tebingtinggi, dan Dumas Pradita alias Poeng (29) warga Jl Setia Budi Lk III Kel Brohol Kec Bajenis Kota Tebingtinggi.
Sedang barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,38 gram, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2000, dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000.
Adapun kronoligis kejadiannya pada hari Senin (2/8) sekira pukul 21. 45 WIB petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Agung Syahputra alias Agung di Jalan Setiabudi Lingkungan 3 Kelurahan brohol Kecamatan bajenis Kota Tebing tinggi tepatnya di pinggir jalan.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri Agung Syahputra alias Agung.
Kemudian petugas menanyakan kepada Agung darimana 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh?
Dan Agung mengaku menerima 1 (satu) paket tersebut dari laki-laki bernama Dimas Pradita alias Poeng dengan tujuan untuk diserahkan kepada pembeli (perantara).
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Dimas Pradita di Jl Setiabudi Lingkungan 3 Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah tempat tinggalnya.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 203.000 sebagai uang hasil penjualan sabu.
Selanjutnya petugas
membawa para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, jelas Kasubag Humas. (Samsudin Silitonga).