Tebingtinggi | Konstruktif.id
Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang milik Kementerian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera II yang berada di Pos Duga (PDA) Sungai Padang Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan kepada awak media, Jumat (19/3) membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku pencurian barang milik Kementerian PUPR yang berada di Pos PDA Sungai Padang pada hari Selasa (16/3/2021) lalu di Jalan Prof.HM Yamin Lk III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku yang ditangkap bernama Sajali Samosir (30) dan Andi Ariansyah (23), keduanya warga Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa, satu buah tapak besi Pos PDA Sungai Padang dan 1 unit sepedamotor Honda Beat tanpa plat.
Kasubbag menjelaskan, penagkapan berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/10/III/2021/TT. Tebing, Tanggal 16 Maret 2021 dari Abdul Karim warga Tebingtinggi yang bekerja sebagai Karyawan pengamat Pos PDA Sungai Padang Tebingtinggi. Pelapor melaporkan bahwa telah hilang 2 buah tapak besi Pos PDA, 1 unit peralatan solar sel dan 1 buah pos PDA Sungai Padang dengan total kerugian sekitar Rp32 juta.
Dengan adanya laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rambutan IPDA Jhon R Pelawai bersama personil melaksanakan Ops Sikat Toba 2021 di Wilkum Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi guna ungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor).
“Peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pos PDA Sungai Padang diduga dibongkar dengan menggunakan palu besi dan dibawa oleh pelaku menggunakan sepedamotor. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kasubbag.
Kepada kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, tutup Kasubbag AKP Nainggolan. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post