Pematangsiar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim berhasil meringkus dua pelaku pencurian berinisial FLS alias Peang (34) dan PS (30) keduanya warga Jl. Dalil Tani Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 17 Februari 2024 siang pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K mengatakan Pencurian itu terjadi pada Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib dini hari di Jl. Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam Lapangan Merdeka/Taman Bunga.
Awalnya korban Liandi Anggiat Harapan Hasibuan (29) warga Jl. Bahagia Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar bersama pacarnya Lidiana Yunita Sari Situmorang sedang duduk duduk dibangku bundaran di dalam Lapangan Merdeka.
Saat itu korban meletakkan tas sandang warna hitam miliknya merk eiger yang berisikan 1 buah dompet berisi uang tunai Rp 200.000, KTP, SIM, STNK, BPJS dan 1 unit HP merk Samsung A50 disamping kanan tempatnya duduk.
Setelah beberapa menit kemudian korban hendak pulang dan melihat tas sandang miliknya sudah tidak ada di bangku batu di tempatnya duduk. Kemudian korban mengelilingi Lapangan Merdeka untuk mencari tas miliknya yang hilang namun tidak ditemukan.
Tidak terima kejadian itu korban bersama pacarnya langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim IPDA M.T.T Simanungkalit SH dan anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Terbukti tempo kurang dari 1×24 jam tepatnya hari Rabu 17 Juli 2024 siang pukul 13.00 WIB dua pelaku berinisial FLS alias Peang dan PS diringkus di Pasar Horas Jl. Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, sedangkan dua pelaku lagi yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian masih dalam pencarian.
Hingga saat ini kedua pelaku, FLE alias Peang dan PS sudah diamankan di Polsek Siantar Barat guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 Ke 4e Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (Rey/Red)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…