Tebingtinggi | Konstruktif.ID – Satreskrim Polres Tebingtinggi, yang dipimpin Kanit Resum Iptu E. Tarigan melakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki yang diduga melakukan pencurian di rumah Tanuri (36), Kamis (17/09/2020) di Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat (18/09/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Josua, identitas kedua tersangka, Muhammad Nur alias Dedek (34) warga Jalan Lengkuas, dan Said Ismail Alatas (38), warga Jalan Amd, Kota Tebingtinggi.
Kronologis, korban pulang ke rumahnya dan setelah masuk, korban melihat ruang tamu dan dapurnya berantakan dan barang- barangnya banyak yang hilang antara lain dandang, panci, kuali, TV 29 inch, speaker, speda, kipas angin, ac portable, uang tunai Rp1 juta, belender, tabung gas, magicom, boneka besar dan ditaksir kerugian Rp10.000.000.
Melihat itu lalu korban membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tebingtinggi, melakukan penyelidikan dan Kamis, 17 September 2020 pukul 04.00 wib, berhasil menangkap 2 pelaku dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses selanjutnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa kipas angin, panci, 2 speaker dan pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tegas Nainggolan. (Samsudin)