Tebingtinggi | Konstruktif.id
Dua pria yang diduga perantara narkotika jenis ganja berhasil ditangkap personil satuan reserse (Satres) narkoba Polres Tebingtinggi. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti ganja seberat 900 gram.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial SR (23) dan Mn alias Miskun (39), keduanya merupakan warga Dusun VIII Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah atas keberadaan seseorang disebuah rumah di Jl Beringin Lingkungan V Kelurahan Persiapan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, yang diduga menyimpan narkotika.
“Merespon infomasi itu Personil kita yang melakukan penyidikan kelokasi dimaksud kemudian berhasil menangkap pelaku ini hari Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 22.00 WIB,” jelas Iptu Agus Arianto di Polres Tebingtinggi, Sabtu (20/11).
Dipaparkan Agus, dari penangkapan itu Polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik kantongan warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 900 gram dan berat bersih 853 gram dan sejumlah barang bukti lainya.
Saat diinterogasi awal, pelaku SR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja itu adalah milik seseorang (belum tertangkap) yang mana pelaku SR dan pelaku Mn alias Miskun adalah perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja tersebut.
Atas penemuan seluruh barang bukti dan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas membawa pelaku serta seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasubbag Humas. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post