Tarutung | Konstruktif.id
Dua residivis asal Tapanuli Utara JFS, 32 tahun, warga Siualuoppu, Desa Siraja Oloan dan satu pelaku lain inisial BL, warga Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung ditetapkan menjadi target pencarian kepolisian atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Kedua residivis itu kembali jadi bulan bulan-bulanan kepolisian karena diketahui melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur inisial RUBM (17) secara bersama-sama di sebuah gubuk Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung pada Jumat, (15/4) malam.
Informasi diterima dari Aiptu Walfon Baringbing, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, mengungkap, kejadian tercium polisi setelah menerima pengaduan dari orang tua korban pada hari Sabtu, (16/4).
“Tim opnal Reskrm langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama JFS berhasil kita tangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi atas BL melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita,” kata Aiptu Walfon Baringbing dihubungi Senin (18/4).
Dijelaskan, adapun kronologis peristiwa malam itu sekira pukul 22.00 wib, korban bersama pacarnya RHMS (17) sedang nongkrong di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Tiba-tiba kedua tersangka JFS dan BL mendatangi korban dan pacarnya yang. mengaku sebagai Petugas Sat Pol PP Tapanuli Utara dengan mengancam korban supaya ikut diboyong ke kantor Satpol PP Tapanuli Utara.
“Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan sehingga perintah tersangka diikuti korban,” ungkap Baringbing.
Setelah tersangka JFS meninggalkan pacar korban inisial RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di desa Aek Siancimun tersebut untuk melampiaskan nafsu bejat kedua tersangka.
“Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula ditanggul tersebut sendirian,” kata Baringbing.
Lalu pagi harinya korban pun menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya sehingga orang tua korban melapor ke Polres Tapanuli Utara.
“Saat ini tersangka JFS sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran kita,” ungkapnya.
Baringbing mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah memiliki catatan kriminal pidana keluar masuk penjara sebelumnya.
Dijelaskan, tersangka BL sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara.
“Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali,” ungkap Walfon Baringbing. (Jumpa Manullang).