Sergai | Konstruktif.ID – Warung menyediakan lokasi judi ketangkasan tembak ikan di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digrebek polisi, Selasa (20/10/2020) malam dan dua pelaku penjaga dan pemain diamankan.
Kedua pelaku yang diamankan inisial DTS (32) pemilik kedai sekaligus penjaga mesin dan RT(45) sebagai pemain, masing-masing warga Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Tim Sat Reskrim Polres Sergai menyita barang bukti uang tunai Rp 20.000, satu Chip, dan satu meja ikan-ikan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Rabu (21/10/2020), membenarkan penangkapan; tersangka kasus perjudian jenis tembak ikan (ketangkasan) di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, dimana sebuah kedai juga menyediakan permainan judi ketangkasan, hasil penyelidikan ternyata benar selanjutnya tim melakukan penangkapan.
Hasil introgasi tersangka DTS mengaku bahwa cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan adalah pemain membeli kredit poin sebanyak- banyaknya yang terdapat dalam Chip dengan nilai Rp1000 untuk per kredit poin.
Setelah pemain membeli kredit poin, maka pelaku selaku penjaga mengisikan kredit poin ke dalam mesin untuk digunakan bermain oleh pemain dan selanjutnya pemain dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin.
Apabila pemain dapat menembak ikan-ikan besar sampai mati di dalam mesin, maka pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya, dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah
nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per 1 kredit poin senilai Rp1000.
Adapun omset per hari antara Rp800.000 sampai Rp1.000.000 dan mendapat imbalan Rp130.000 dari omset yang didapat.
Tersangkamenerangkan bahwa pemilik judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut adalah Along.
Dan saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut, jelas Kapolres. (Tris)
Discussion about this post