Categories: News

Edy Rahmayadi Tandatangani Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Covid-19 Sumut

Medan | Konstruktif – Pandemi global Covid-19 merupakan situasi darurat yang membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat sasaran. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman virus. Namun dalam proses penanganannya ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menghindari penyelewengan, salah satunya bidang pengelolaan anggaran.

Untuk memastikan anggaran Covid-19 dikelola dengan benar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendapat pendampingan hukum yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jumat (5/6), di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dan pimpinan OPD.

Gubernur menyampaikan, dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Sumut berasal dari hasil refocusing anggaran APBD.

“Agar penggunaan dana terawasi dengan benar dan tepat sasaran, maka kita lakukan MoU ini sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan Covid-19,” jelas Edy Rahmayadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto mengapresiasi langkah pendampingan hukum ini. Kata Amir, meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

“Sesuai instruksi dari Presiden dan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penggunaan dana-dana Covid-19. Kita harus mengedepankan tindakan preventif bukan represif. Sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan apa yang menjadi tujuan kita tercapai,” tambahnya.

Kapolda Sumut Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko juga menyampaikan hal yang senada dengan Kepala Kejatisu. Diharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman, dapat meningkatkan pengendalian dan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (ManguN)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

15 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago