Konstruktif News
Selasa, 25 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah
Ferry SP Sinamo

Ferry SP Sinamo

Ferry Sinamo Keberatan Ikut Jadi Terdakwa Kasus Menantunya

redaksi Penulis: redaksi
22 November 2021 | 18:27 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

SIANTAR | Konstruktif. Id

Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo menyatakan keberatan dirinya ikut serta sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang yang menyerat menantunya Kristofer Simanjuntak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Selamat Riady dalam surat dakwaan nomor register perkara: Pdm-90/P.Sian/Eoh.2/09/2021 tanggal 28 September 2021, menyebutkan terdakwa Kristofer Simanjuntak bersama-sama dengan Ferry SP Sinamo (yang akan diajukan penuntutannya secara terpisah) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP’’.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada Selasa (16/11) siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan, Ferry sempat menangis karena merasa dikriminalisasi.

Jaksa ini terkesan akan menjadikan Ferry terlibat dalam perkara tersebut. Padahal Ferry saksi korban dan merupakan pelapor perkara tersebut.

“Mohon yang mulia majelis hakim izinkan saya menyerahkan surat keberatan saya atas dakwaan itu. Saya sudah dikriminalisasi. Saya sudah tidak percaya lagi dengan Jaksa Selamat Riady Damanik ini,” kata Ferry.

Namun permohonan itu ditolak Rahmad Hasibuan, karena sesuai hukum acara pidana tidak diperbolehkan saksi korban membuat keberatan terhadap dakwaan. Namun penasihat hukum terdakwa, sudah mengajukannya dan memeriksa dalam pokok perkara.

Mendengar itu Ferry tidak dapat berbuat apa-apa dan kembali menjelaskan permasalahan dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa dan pengacara terdakwa.

Ferry mengungkap kronologis, rasa percaya terhadap terdakwa Kristofer Simanjuntak, yang merupakan menantunya sendiri membuatnya menanam saham dengan cara menitipkan modal pada Mei 2017 sebesar Rp 1 miliar dan pada Juni 2017 Ferry menerima keuntungan sebesar 12 persen atau Rp 120 juta per bulannya hingga November 2017.

Bisnis trading saham itu berjalan mulus. Membuat keluarga dan kerabat bergabung sehingga April 2018 keluarga dan kerabat sebanyak 126 orang memberikan modal melalui transfer rekening Ferry. Kemudian modal itu disetorkan ke rekening bank Mandiri milik terdakwa Kristofer untuk dikelola dengan membuat kesepakatan.

Jumlah uang keuntungan yang diberikan Kristofer kepada Ferry sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan kepada Kristofer sejak tahun 2018 adalah sebesar Rp 56.294.250.000.

Dari keuntungan tersebut telah disetor Ferry sebesar 5 persen kepada para nasabah sejak 4 Mei 2018 hingga 11 Juni 2020 sebesar Rp 28.619.434.000.

Namun sejak Desember 2020, Kristofer tidak lagi memberikan keuntungan kepada Ferry sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan kepada Kristofer dan Ferry juga tidak memberikan keuntungan kepada kerabat dan saudaranya sebesar 5 persen.

Setiap ditagih Kristofer membuat suatu kejadian rekayasa yang seolah-olah telah dihipnotis orang sehingga mengaku mengalami tindak pidana pencurian yang mengakibatkan kehilangan uang senilai Rp 200 miliar. Namun ternyata laporan itu tidak benar.

Uang sebagai modal usaha trading saham yang dipergunakan Kristofer di PT RHB Sekuritas Indonesia hanya lebih kurang Rp 2 miliar saja dan uang yang selebihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, misalnya biaya hidup, kontrak rumah, dan berpoya-poya.

Uang tersebut juga Kristofer gunakan untuk memberikan keuntungan kepada Ferry sebanyak 10 persen sampai 12 persen.

Kristofer tidak ada mendapat izin dari Ferry menggunakan uang sebanyak Rp 63.865.000,000 untuk kepentingan pribadinya. Sehingga Mei 2021, Ferry melaporkan Kristofer ke Polres Siantar karena akibat kejadian itu Ferry mengalami kerugian sebesar Rp 63.865.000.000.

Dengan perincian uang pribadi Ferry sebanyak Rp 7.150.000.000 dan uang kerabat serta keluarga yang menyetor kepada Ferry untuk modal usaha trading saham sebanyak Rp 56.715.000.000.

Dalam keterangan tertulisnya, Ferry mengatakan atas tindakan jaksa yang membuatnya jadi ikut serta terdakwa, diduga bertentangan dan melanggar ketentuan hukum mengenai tugas dan wewenang penuntut umum dalam rangka melaksanakan penuntutan sebagaimana yang telah ditentukan pada Pasal 14 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004.

“Bahkan juga patut diduga sebagai tindakan yang melampaui kewenangan (abuse of power), dan juga patut diduga sebagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang, serta juga patut diduga sebagai tindakan yang subjektif dalam melakukan penegakan hukum, dengan dugaan saya bertujuan untuk mengkriminalisasi saya,” katanya, Minggu (21/11) sore.

Atas perbuatan jaksa dimaksud, Ferry mengatakan dirinya akan mengadukan Selamat Riady ke jaksa pengawas dan sejumlah lembaga lainnya. (*/Gabriel Simanjuntak)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi di SMP Negeri 5

Penulis: Konstruktif.id
24 November 2025 | 19:59 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka Operasi Zebra Toba Tahun 2025, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar sebagai Satgas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan Nusa Indah

Penulis: Konstruktif.id
24 November 2025 | 19:46 WIB

Pematangssiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap PKP (30) warga Jln Rakutta Sembiring Lorong Baja Kelurahan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Keberhasilan Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 92,78 Gram

Penulis: Konstruktif.id
24 November 2025 | 19:40 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH....

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Sosialisasi Pembiayaan dan Penjamin Infrastruktur Daerah di Aula Tengku Rizal Nurdin

Penulis: Konstruktif.id
24 November 2025 | 19:35 WIB

Medan -  Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn memberikan apresiasi dan menyambut baik kesiapan Gubernur Sumatera Utara...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi di Megaland Jalan Sangnawaluh

Penulis: Konstruktif.id
23 November 2025 | 21:56 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka Operasi Zebra Toba Tahun 2025, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar selaku Satgas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menyerahkan bantuan berupa kambing kepada pemenang Lomba Dalam Rangka HKG PKK Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
23 November 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menyerahkan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi di SMP Negeri 5

24 November 2025 | 19:59 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan Nusa Indah

24 November 2025 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Keberhasilan Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 92,78 Gram

24 November 2025 | 19:40 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Sosialisasi Pembiayaan dan Penjamin Infrastruktur Daerah di Aula Tengku Rizal Nurdin

24 November 2025 | 19:35 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi di Megaland Jalan Sangnawaluh

23 November 2025 | 21:56 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menyerahkan bantuan berupa kambing kepada pemenang Lomba Dalam Rangka HKG PKK Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2025

23 November 2025 | 21:52 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Pemilik Ganja 31,75 Gram di Jalan Sriwijaya

22 November 2025 | 22:05 WIB
Pematangsiantar

Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Agustina Bulan Lasma Sihombing SSos MSi, Kepala Seksi Pelayanan Umum (Kasi Pelum) Kecamatan Siantar Timur Umri Silitonga bersama warga yang belum mendapatkan BLT Kesra menggelar mediasi.

22 November 2025 | 22:01 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, saat menghadiri acara Pembukaan Sidang Daerah PGID Kota Pematangsiantar

22 November 2025 | 21:54 WIB
Pematangsiantar

Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Pengiriman 10 Paket Sabu

22 November 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Personil Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Penyabungan

21 November 2025 | 22:37 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi di SMA Negeri 2

21 November 2025 | 22:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba