SIANTAR | Konstruktif. Id
DPRD Kota Siantar membentuk panitia khusus atau pansus untuk menggodok tata tertib, kode etik, dan tata beracara lembaga legislatif tersebut. Ini dilakukan demi menjaga wibawa lembaga, agar seorang anggota dewan misalnya tidak menggunakan kaus saat mengikuti sidang resmi.
DPRD dalam rapat paripurna pada Rabu (1/12), dipimpin Ketuanya Timbul Lingga menegaskan susunan pansus yang nantinya membahas tiga buah rancangan peraturan, yakni tentang Tata Tertib (Tatib), Kode Etik dan Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD (BKD).
Pansus dibentuk setelah pimpinan DPRD menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga rancangan peraturan. Selanjutnya setiap fraksi mengajukan perwakilan untuk menjadi anggota pansus.
Selepas pemilihan, Ferry SP Sinamo dipercaya menjadi Ketua Pansus, dan Daud Simanjuntak menjadi Wakil Ketua Pansus. Menyusul anggotanya, yakni Baren Ali Joyo Purba, Suhanto Pakpahan, Hendra PH Pardede, Janiapohan Saragih, Rizky Ananda Sitorus, Irwan, dan Jon Kennedi Purba.
Komposisi pansus dituangkan dalam surat keputusan (SK) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah dibacakan Sekretaris DPRD Eka Hendra, dan ditandatangani para pimpinan DPRD, SK tersebut diserahkan kepada Ferry SP Sinamo.
“Surat keputusan DPRD ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 2021 dan berakhir sampai 3 Desember 2021,” ujar Eka.
Eka juga menyebutkan, segala biaya yang timbul akibat keputusan tersebut akan dibebankan ke APBD Tahun Anggaran 2021.
Astronout Nainggolan selaku Ketua Badan Pembentuk Perda (Bapemperda) DPRD Siantar mengatakan, tujuan dibentuknya pansus karena adanya beberapa hal yang harus dipertajam di internal DPRD.
“Ada beberapa item yang harus kami pertajam. Pertama itu landasan hukumnya, yang kedua kami susun kode etik-kode etik yang periode sebelumnya belum ada disusun. Di mana kode etik itu kan untuk mengatur wibawa para anggota DPRD, lalu kami juga menyusun peraturan tata beracara,” ujarnya.
Peraturan tata beracara ini sambung politisi PDIP tersebut, sebagai landasan dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memutuskan sanksi kepada dewan yang melanggar kode etik.
Nantinya semua ini kata dia, akan dibahas secara mendetail, termasuk tata cara berpakaian anggota dewan.
“Dan itu semua kami akan atur di dalamnya. Jadi harapan kami dari Bapemperda dengan lahirnya peraturan ini, semoga wibawa anggota DPRD itu semakin baik ke depannya,” katanya.
Ini semua dilakukan kata Nainggolan, karena masih ada anggota dewan pada saat rapat menggunakan kaus. Anggota dewan juga nantinya dalam aturan ini diwajibkan memakai pin.
Karena semua itu sudah disediakan negara. Dia menyebut, ini sudah menjadi tugas dan fungsi Bapemperda untuk melengkapi alat kelengkapan dewan. (*/Gabriel Simanjuntak)
Discussion about this post