Categories: Daerah

Ganti Rugi Hasil Mediasi Tidak Memuaskan, Korban Covid-19 Minta Walikota Penuhi Janji

Pematangsiantar | Konstruktif.id – Warga korban Covid-19 mengajukan gugatan class action terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, selaku Ketua GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar, menuntut ganti rugi materil Rp118 juta dan immateril Rp11 miliar serta pemulihan nama baik.

Korban Covid-19 itu 11 orang warga  Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar didampingi Parluhutan Banjarnahor SH dari LBH Pematangsiantar mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, pada Senin, 26 Juni 2020, dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Pms.

Menurut Abdul Wahid Katino, setelah berjalan beberapa kali sidang, disepakati dilakukan upaya mediasi.

Perjalanan mediasi pada Rabu (26/08/2020) yang dihadiri Biro Hukum Pemko Pematangsiantar, disampaikan bahwa Ketua GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah Noor, hanya mampu memberikan ganti kerugian Rp2.000.000 per korban.

Menurut Abdul Wahid, ganti kerugian tersebut, sangat tidak wajar. Kenapa?

Ibu Sutiem

Sebelumnya, saat mediasi, ke-11 penggugat sudah ketemuan dengan H Hefriansyah Noor dan pada saat itu, Hefriansyah menyampaikan dirinya akan memberikan ganti rugi kepada penggugat berupa penggantian uang sebagai modal usaha dan peralatan kerja.

“Hefriansyah pada saat itu janjikan ganti rugi berupa uang modal usaha dan peralatan kerja,” katanya.

Terhadap adanya perubahan ganti rugi, yang sangat merugikan warga tersebut, pada mediasi yang akan digelar Rabu (02/09/2020), jika ganti rugi tidak kembali kepada apa yang pernah disebutkan Hefriansyah, maka ke-11 warga itu akan melakukan penolakan.

Selkedar mengingatkan, salah satu penggugat itu adalah Ibu Sutiem, pedagang pecal keliling yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan, selama 28 hari itu, setelah positif Covid-19.

Usai dinyatakan sembuh, ibu Sutiem pulang sendiri ke Kota Siantar tanpa dampingan tim gugus tugas Kota Siantar. Bahkan Sutiem yang tidak memiliki uang harus meminjam ongkos dari seorang dokter RSUP H Adam Malik.

Sengsara yang dialami Sutiem tidak sampai disitu. Usai kembali ke rumahnya, Sutiem mendapat perlakuan intimidatif dari orang-orang sekitarnya. Teman yang biasa bertegur sapa dengannya, untuk menatap Sutiem saja tidak berani. (K1)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

11 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago