Medan | Konstruktif.id Seorang pegiat anti korupsi menjadi terdakwa dan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor setelah dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Padanglawas saat berorasi di gedung KPK pada 29 Juli 2019.
Pegiat antikorupsi itu adalah Ahmad Rizki Hasibuan, warga Padanglawas, Sumatera Utara. Sidang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (08/05/2020).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi membuka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan terdakwa. Tiga penasihat hukum terdakwa masing-masing Ranto Sibarani, Kamaluddin Pane dan Gumilar Aditya Nugroho mewakili kepentingan dan hak-haknya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa menolak seluruhnya keterangan saksi pelapor. Dia malah seperti berorasi menjelaskan bagaimana maraknya dugaan korupsi di tempat tinggalnya seperti perjalanan dinas fiktif dan RPJP yang hanya copy paste.
Terdakwa berharap hakim serta jaksa membantu proses pengungkapannya.
“Jadi dikasi kesempatan untuk saksi meringankan (A de Charge) pada tanggal 13, ada tidak ada, bisa kamu siapkan tuntutan?” tanya hakim kepada Jaksa Penuntut Umum Abdul Hakim Sori Muda Harahap dan lekas dijawab dengan anggukan.
Orasinya singgung fisik Kepala Bappeda
Tim penasihat hukum yang dimintai komentarnya usai persidangan mengatakan, kliennya didakwa melakukan penghinaan saat menggelar aksi di depan gedung KPK terkait dugaan korupsi di Kabupaten Padanglawas.
Didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dalam orasinya, terdakwa menyatakan kepala Bapeda Padanglawas “gayanya mirip laki-laki”.
“Anehnya, klien kami ditahan karena kalimatnya tersebut. Saksi ahli yang diperiksa penyidik mengatakan ucapan terdakwa bermuatan penghinaan. Ini sangat aneh, di saat ini, di era yang katanya anti korupsi, bukan korupsi yang dilaporkan yang ditindaklanjuti,” kata Ranto Sibarani kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/5/2020).
Pada persidangan yang akan datang, penasihat hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan (A de Charge), salah satunya ahli bahasa dan Komnas HAM.
Pihaknya sangat berharap, rezim, pemerintahan dan penegak hukum saat ini tidak terus-terusan mengambil sisi negatif dari para pegiat antikorupsi. Tidak lagi mempersoalkan kalimat-kalimat yang mungkin diucapkan sebagai bentuk kekesalan.
“Kalau orang kesal terhadap korupsi itu pasti kecewa, kalau orang marah itu pasti melontarkan kalimat-kalimat yang tidak bisa dikontrol. Tapi bukan malah dugaan korupsinya yang diperiksa, ditindaklanjuti, malah kalimat-kalimat kemarahan ini yang diproses yang berwajib,” katanya lagi.
Kronologis kejadian
Berdasarkan dakwaan, kejadian bermula ketika Mhd Ali Safii Hasibuan memberitahu saksi pelapor Yenny Nurlina Siregar bahwa akun Facebook Ahmad Rezki Hasibuan telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Yenny yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Padanglawas memastikan dengan melihat video di akun Facebook TE JE (Terlalu Jenius).
Akun ini membuat video siaran langsung yang dibagikan kembali oleh akun Facebook bernama Ahmad Rezki Hasibuan.
Akun ini membuat video siaran langsung yang dibagikan kembali oleh akun Facebook bernama Ahmad Rezki Hasibuan.
Dalam video itu, ada kalimat sebagai berikut.
“Kepala Bapeda Padanglawas Hj Yanny Nurlina Siregar yang sangat kami ragukan jenis kelaminnya apakah laki-laki atau perempuan yang sampai hari ini memang urusan pribadi, tapi meyakini dengan gayanya laki-laki.“
Rekaman diambil saat orasi di gedung KPK pada 29 Juli 2019, yang berorasi adalah terdakwa.
Selain Yenny, ada beberapa orang lain yang disebut dalam video tersebut seperti bupati Padanglawas, Kapolda Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut, dan Kapolres Tapanuli Selatan.
Yenny mengaku tidak ada permasalahan sebelumnya dengan pemilik akun Facebook Ahmad Rezki Hasibuan dan tidak mengetahui siapakah pemilik akun Facebook TE JE.
Dia merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polda Sumut. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(RS)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…