Pematangsiantar | Konstruktif.id – Minggu 22 September 2024, sekira pukul 12.30 WIB, Lantai 2 Gedung IV Pasar Horas Jaya Kota
Pematangsiantar terbakar. Diperkirakan 200 –an kios pedagang ikan kering, pakaian, tukang jahit, pedagang burung dan lain – lain berikut dagangan di dalamnya hangus dilalap api. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Oleh karena kebakaran ini justru terjadi di siang bolong, ketika situasi Lantai 2 Gedung Pasar Horas benar- benar sangat sepi karena hari minggu, kemudian operasi pemadaman api pun terkesan lambat
karena api baru mampu dipadamkan sekira pukul 17.30 –an, sehingga adanya spekulasi liar bahwa Gedung IV Pasar Horas sengaja dibakar, patut kiranya diselidiki aparat kepolisian.
Namun terlepas dari timbulnya spekulasi tersebut, Board Executive sekaligus Advokat Perkumpulan Sumut Watch DR. (C), Daulat Sihombing, SH, MH, justru mengkritisi bahwa kebakaran Lantai 2 Gedung IV Pasar Horas berkaitan dengan efek kegagalan revitalisasi.
Menurut Daulat, setidaknya sejak tahun 2022 proposal revitalisasi Gedung IV Pasar Horas dengan alokasi dana sebesar Rp. 62 miliar telah dirintis dan diajukan Pemko Pematangsiantar ke Kementerian
Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag). Malah Plt. Dirut PDPHJ ketika itu, Toga Sihite, sempat mengumbar “PHP (Pengharapan Palsu) kepada publik, bahwa proyek revitalisasi akan terealisasi tahun
2023. Tapi PHP tetaplah PHP, proyek revitalisasi Gedung IV Pasar Horas tidak kenyataan.
Tak terhenti di situ, setelah Dirut PDPHJ berganti menjadi Bolmen Silalahi, kembali proyek revitalisasi diendorse Walikota Susanti Dewayani ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Lagi- lagi gagal.
Usut punya usut, ternyata sumber kegagalannya menurut Daulat adalah Walikota Susanti Dewayana sendiri. Pasalnya, syarat utama yang diminta oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk program revitalisasi yakni sertifikat gedung/ bangunan, justru tak mampu dipenuhi oleh Walikota
Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani.
Merujuk berita Hetanews berjudul “Bolmen : Revitalisasi Gedung IV Pasar Horas terhambat Karena Sertifikat”, edisi Selasa, 19 September 2023, Daulat mengutip pernyataan Dirut PDPHJ Sdr. Bolmen
Silalahi, bahwa rencana revitalisasi Gedung IV Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan terhambat karena Gedung IV Pasar Horas tidak memiliki sertifikat.
Faktanya ini menurut Daulat, menunjuk bahwa kegagalan proyek revitalisasi Gedung IV Pasar Horas semata- mata hanya gara- gara ketidakmampuan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani untuk
mengurus sertifikat bangunan/ gedung Pasar Horas. Andaikan Pasar Horas Gedung IV sudah direvitalisasi, andaikan Walikota Pematangsiantar Susanti
Dewayani mampu mengurus sertifikat bangunan/gedung IV Pasar Horas, mungkin bencana kebakaran ini tidak pernah terjadi.
Maka menjadi relevan, ungkap Daulat, dalam konteks pemilihan Walikota Pematangsiantar tanggal 27 Nopember 2024, hendaknya para pedagang Pasar Horas berkaca dari tragedi yang terjadi. Pilihlah sosok Walikota yang mampu melindungi rakyatnya, melindungi para pedagangnya. (Rey/Red)
Discussion about this post