SIANTAR | Konstruktif. Id
Karena melakukan penggelapan terhadap korbannya berinisial SS (39), warga Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, pemilik usaha pangkas Wibowo Babershop berinisial WA (36), dilaporkan ke Polres Siantar.
“Semalam siang korban SS sudah membuat laporan pengaduan (LP) nomor: STTPL/ B/11/I/2022/SPKT/Res P.Siantar/Sumut tertanggal 7 Januari 2022,” ujar korban melalui kuasa hukumnya, Roy Yantho Simangunsong.
Kepada wartawan, Roy menjelaskan, awalnya WA menemui SS dan menawarkan kerja sama dalam hal penanaman modal usaha atau investasi menjalankan usaha lembaga pelatihan kerja.
Merasa tertarik, SS pun akhirnya menyetujui kerja sama dengan membuat surat perjanjian modal usaha tertanggal 11 Januari 2021. Dalam surat perjanjian itu, SS memberikan modal, sebesar Rp 200 juta yang ditransfer ke rekening bank atas nama WA.
Uang tersebut, nantinya akan digunakan untuk usaha lembaga pelatihan kerja yang dijalankan SS dengan terlapor WA.
“Kemudian, pasal dua perjanjian itu dituliskan, perjanjian kerja sama berlangsung dalam jangka waktu sejak ditandatangani dan akan berakhir sampai tertanggal 30 Agustus 2021,” ujar Roy pada Sabtu (8/1/2022) siang.
Dikatakan, dalam Pasal ke-3 tentang Hak dan Kewajiban. Pihak kedua, yakni WA berkewajiban memberikan kompensasi sebesar Rp 7 juta kepada pihak pertama, yakni kepada SS setiap bulannnya tanggal 20.
“Atau sampai masa tenggang tanggal 30. Pihak kedua akan membayarkan kepada pihak pertama dengan cara transfer ke rekening secara tunai kepada pihak pertama. Pembayaran pertama akan dimulai pada 20 Februari 2021,” papar Roy.
Namun seiring waktu berjalan sambung Roy, WA tidak memenuhi kesepakatan yang tertuang di dalam surat perjanjian. Bahkan uang sebesar Rp 200 juta tak kunjung dibalikkan meski SS sudah berulang kali meminta untuk dikembalikan.
“Sampai kami laporkan secara resmi, uang yang dikirim klien kami tak kunjung dikembalikan. Itikad baik sudah dilakukan oleh klien kami. Mulai dari ketemu langsung, mengirimkan pesan WA hingga melayangkan somasi,” jelasnya.
Untuk itu Roy mengharapkan agar pihak Polres Siantar dapat menindaklanjuti laporan pengaduan SS. “Harapan kami, ya agar pihak berwajib menindaklanjuti laporan klien kami ini,” tutup Roy.
Sementara itu WA sendiri sejauh ini belum memberikan keterangan resmi atas laporan yang disampaikan SS. Dihubungi ke nomor WhatsApp pada Sabtu siang, tidak dalam kondisi aktif. (*/Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…