Tebingtinggi | Konstruktif.id – Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, Kamis, (12/11/2020) pukul 20.30 wib, du Jalan Cik Ramlan, Lk 4, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James.P.Hutagaol.SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP.M.Yusun.SH melalui Kasubag Humas AKP.Josua Nainggolan, Senin (16/11/2020) menjelaskan tentang penangkapan tersebut.
Dikatakannya bahwa penangkapan tersangka Zefri Ramadhani alias Gibus, (33) warga Jalan Cik Ramlan, link 4, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, atas adanya infirmasi dari masyarakat.
Adapun kronolis kejadian pada Kamis (12/11/2020),sekira pukul 19.30 wib, Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Cik Ramlan kel. 4, kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi akan ada transaksi Narkotika. Mendapat info langsung ke TKP dan kemudian masuk ke dalam salah satu rumah yang ada disana dan ditemukan satu orang laki-laki yang sesuai dengan informasi.
Lalu di lakukan penggeledahan dan dari atas lemari di temukan barang bukti , kaca pirex yg berisi , 1 tissu, 1 kotak kaleng, 2 bh mancis dan satu pipet skop dan kmdn menanyakan identitas ianya mengaku bernama Zefri Ramadani alias Gibus dan tersangka mengaku narkotika tersebut didapatnya dari orang bernama panggilan B ( belum tertangkap ). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba polres Tebingtinggi untk proses selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan 1 buah kaca pirex yg di dalamnya menempel serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dgn berat kotor 1.28 grm dan 1 ( satu) bh tissu, 1 kaleng bekas kotak rokok bold, 2 bh mancis, 1 bh pipet skop pipet. Sedang pasal yang dipersangkakantelah melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, kata Nainggolan. (samsudin)