Konstruktif News
Selasa, 4 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

GMKI Pematangsiantar-Simalungun : Karhutla Jangan Sampai Terjadi Lagi

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
20 Oktober 2023 | 09:08 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

 

Pematangsiantar – Konstruktif.id | Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia rutin terjadi setiap tahun, terutama ketika musim kemarau tiba. Setiap tahun kebakaran hutan terjadi di Indonesia. Kebakaran hutan yang sering terjadi sebagian besar diakibatkan oleh faktor kelalaian ataupun kesengajaan manusia dalam rangka pembukaan lahan secara besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan secara ilegal, baik untuk usaha pertanian, kehutanan maupun perkebunan. Hanya sebagian kecil saja yang disebabkan oleh alam (petir atau lava gunung berapi).

 

Tiopan Sianipar selaku Wasekfung Masyarakat BPC GMKI Pematangsiantar-Simalungun menyebutkan satu contoh besar tentang kebakaran sehingga perlu dicegah agar tidak terjadi kembali.

 

“Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baru-baru ini di kawasan Gunung Bromo. Kebakaran tersebut diketahui terjadi akibat penggunaan flare untuk keperluan foto pre-wedding yang ternyata memicu munculnya api di tengah padang savana.

Tentu hal itu sangat merugikan negara, hanya karna kepentingan seorang, banyak yang dirugikan. Kebakaran hutan terjadi akibat adanya pembersihan lahan (land clearing) dan konservasi hutan menjadi perkebunan dengan cara membakar seresah, daun dan sisa tumbuhan. Metode pembakaran ini merupakan metode yang paling murah, mudah dan efisien. Namun akibat tidak terkendalinya pembakaran tersebut, api merambat kemana-mana dan menimbulkan kebakaran. Faktor cuaca juga merupakan faktor penting yang menyebabkan kebakaran hutan, meliputi angin, suhu, curah hujan, keadaan air tanah dan kelembaban relatif. Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati untuk menggunakan barang yang mudah terbakar, apalagi dikawasan padang rumput ataupun hutan agar hal yang merugikan tidak terjadi”, ujar Tiopan.

 

Faktor topografi yang mempengaruhi kebakaran hutan dan lahan mencakup tiga hal yaitu kemiringan, arah lereng dan medan. Masing-masing faktor tersebut sangat mempengaruhi perilaku api kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan telah menjadi masalah tahunan yang serius di Indonesia, terutama pada musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada daerah kejadian saja, tetapi juga berdampak kepada negara tetangga. Selain asap akibat kebakaran yang mengganggu kesehatan masyarakat serta sarana transportasi baik darat, perairan maupun udara, yaitu dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan juga cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global.

 

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan pada tahun 2019 luas kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia mencapai angka 1.649.258 Ha. Luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun yang sama mencapai 317.749 Ha. Akibat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpengaruh terhadap kualitas hidup utamanya kesehatan masyarakat, ekonomi dan sosial masyarakat secara nasional namun juga telah mempengaruhi negara tetangga. Dari aspek penegakan hukum, KLHK melakukan langkah-langkah penguatan. Untuk memperluas skala penindakan, KLHK mendorong keterlibatan Pemda dalam pengawasan. Sedangkan untuk memperkuat efek jera, KLHK menerapkan pidana tambahan dan penegakan hukum multidoor. Selain itu, KLHK juga memperkuat sistem monitoring melalui Intelligence Center di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK.

 

Dilansir dari situs resmi KLHK, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, bahwa untuk memastikan strategi ini berjalan, maka perlu melakukan sinergitas program dalam pengendalian karhutla, di Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK.

 

Lily Sandy Munthe selaku Sekretaris Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun menegaskan bahwa perlunya dilakukan berbagai upaya serius untuk menanggulanginya, terkhusus juga agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan didaerah Simalungun.

 

“Penting untuk diketahui, bahwa kebakaran hutan dan lahan bukanlah masalah yang bisa dipandang sebelah mata karna banyak dampak negatif yang terjadi seperti tersebarnya asap, emisi gas karbondioksida dan gas-gas lain ke udara serta juga akan berdampak pada pemanasan global dan perubahan iklim. Selain itu, karhutla dapat mengakibatkan hutan menjadi gundul, banjir dan tanah longsor. Khususnya daerah Simalungun yang banyak dikelilingi hutan, lahan maupun perkebunan. Lalu, terdapat hutan yang luas dan terdapat Taman Wisata Kera Sibaganding, Kec. Girsang Sipangan Bolon. Jika hal yang tidak diinginkam terjadi, maka banyak hewan dan satwa, khususnya hewan yang dilindungi akan kehilangan habitatnya”, ujar Lily.

 

“Selain itu, kerugian biaya yang dikeluarkan oleh Negara juga bukan angka yang main-main untuk penanganan karhutla ini setiap tahunnya. Penting disadari bahwa lokasi karhutla ini tidak selalu di lokasi yang sama, maka dari itu diperlukan upaya penanggulangan investasi jangka panjang berupa infrastruktur, sistem dan pengelolaan keterlibatan manusia. Membakar hutan dan lahan juga kini dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan para pelaku dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar 10 Miliar Rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1. Jadi, jangan dipandang sebelah mata dan mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan kita”, pungkas Lily. (Red/Rel)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Monitoring Registrasi Pendataan Penempatan Pedagang Gedung 4 Pasar Horas

Penulis: Konstruktif.id
3 November 2025 | 18:55 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kasub sektor Aiptu Edi Syahputra SH melaksanakan Monitoring kegiatan registrasi...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Pendistribusian MBG di SMP Negeri 1

Penulis: Konstruktif.id
3 November 2025 | 18:51 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan AIPDA Hardi N. Silalahi bersama Perwira pengawas...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh

Penulis: Konstruktif.id
3 November 2025 | 18:48 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Minggu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Sampaikan Pesan Kamtibmas Kasat Samapta Polres Pematangsiantar Pembina Upacara di SMAN 3

Penulis: Konstruktif.id
3 November 2025 | 18:44 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kepala satuan (Kasat) Samapta Polres Pematangsiantar AKP Mariduk Tambunan SH. MH hadir menjadi pembina upacara di...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Penutupan Turnamen Bola Voli Antar Pelajar HUT ke 80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
3 November 2025 | 18:40 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Kasubagbinops IPTU Mianto menghadiri penutupan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Sambut Siswa Latja SPN Hinai Polda Sumut 

Penulis: Konstruktif.id
3 November 2025 | 18:36 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Mewakili Kapolres Pemarangaiantar Kabag SDM AKP Maralidang Harahap Sambut Dan pimpin apel konsolidasi ketibaan siswa Latihan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Monitoring Registrasi Pendataan Penempatan Pedagang Gedung 4 Pasar Horas

3 November 2025 | 18:55 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Pendistribusian MBG di SMP Negeri 1

3 November 2025 | 18:51 WIB
Pematangsiantar

Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh

3 November 2025 | 18:48 WIB
Pematangsiantar

Sampaikan Pesan Kamtibmas Kasat Samapta Polres Pematangsiantar Pembina Upacara di SMAN 3

3 November 2025 | 18:44 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Penutupan Turnamen Bola Voli Antar Pelajar HUT ke 80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

3 November 2025 | 18:40 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Sambut Siswa Latja SPN Hinai Polda Sumut 

3 November 2025 | 18:36 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tidak Temukan Perjudian di Jalan Tekukur

2 November 2025 | 23:50 WIB
Pematangsiantar

Pria Asal Simalungun Diamanakan Polres Pematangsiantar Di Hotel,Miliki Sabu 4,47 Gram

2 November 2025 | 23:47 WIB
Pematangsiantar

Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas Hari ke 22 Memasuki Pembongkaran 61 Pondasi

2 November 2025 | 23:43 WIB
Pematangsiantar

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Orang Pemilik Sabu 3,20 Gram di Jalan Sisingamangaraja

2 November 2025 | 23:34 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Binaan di Perladangan Jagung

2 November 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Malam Hari, Ciptakan Rasa Aman Kepada Masyarakat

2 November 2025 | 23:24 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba