Pematangsiantar | Konstruktif.id – Gugatan cidera janji (wanprestasi) yang diajukan PT Reksa Finance Pematangsiantar terhadap debiturnya Rosmanim Sinaga akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Simalungun.
Sidang dan putusan gugatan tersebut dipimpin dan dibacakan hakim tunggal Anggreana Elisabeth Roria Sormin melalui sidang terbuka Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2020/PN Sim pada 31 Agustus 2020 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun.
Dalam amar putusannya, tergugat Rosmanim Sinaga dinyatakan terbukti bersalah dan terbukti melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi yang menimbulkan kerugian PT Reksa Finance Pematangsiantar hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, tergugat Rosmanim Sinaga juga dihukum untuk membayar kerugian PT Reksa Finance Pematangsiantar Rp145.955.338 dan memerintahkan tergugat agar segera, seketika dan tanpa syarat menyerahkan kembali kepada penggugat untuk dilelang terhadap 1 unit mobil dengan spesifikasi: merk/type Daihatsu/Daihatsu Xenia-F6D1RV G, Tahun 2009, Warna Hitam Metalik, No.Rangka MHKV1BA2J9K038586, No.Mesin DE32488, No.Polisi BK 1852 WO dan BPKB Atas nama Fitri Agustiani Siregar yang menjadi objek jaminan fidusia.
Kuasa hukum PT Reksa Finance Pematangsiantar, Sepri Ijon Maujana Saragih, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa ia menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan tersebut dan berharap tergugat Rosmanim Sinaga memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dengan segera.
Sepri Ijon Saragih juga mengatakan bahwa putusan itu sudah tepat dan adil bagi kedua belah pihak.
“Sebagai pihak yang cidera janji, tergugat sudah seharusnya tunduk dan taat terhadap putusan tersebut. Jika tergugat tidak melaksanakan putusan tersebut, maka kami akan pidana tergugat sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak ada tawar menawar lagi, sebab Tergugat Rosmanim Sinaga ini termasuk orang yang suka berkelit dan terkesan lari dari tanggungjawab,” kata Sepri.
Ditegaskannya, kami juga sangat menyayangkan jika benar bahwa mobil yang dijadikan objek jaminan fidusia sudah tidak berada dalam penguasaannya atau sudah dialihkan.
Dalam Pasal 35 dan 36 UU Jaminan Fidusia sudah jelas diatur ancaman sanksi pidana jika ada Debitur yang terbukti memindahkan atau mengalihkan barang yang menjadi jaminan fidusia tanpa seizin dan sepengetahuan penerima fidusia akan dipidana. Ancamannya bisa hingga tahun penjara.
Oleh karenanya, kami berharap Rosmanim Sinaga dapat menghormati dan menjalankan putusan tersebut. Jika tidak, kami akan lakukan upaya-upaya hukum lainnya untuk menjamin keadilan sudah terlaksana sebagaimana mestinya, katanya. (Ingot Simangunsong)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…