Tebingtinggi | Konstruktif.id
Polres Tebingtinggi Polda Sumut digugat Praperadilan oleh RE Lubis alias Angga melalui Kuasa Hukumnya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli sesuai dengan Praperadilan Nomor 1/ Pra.Pid / 2021 / PN Tbt, tanggal 31 Mei 2021 terkait proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Penyidik Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kepada RE Lubis alias Angga pada hari Jumat lalu (28/5)
Terkait Praperadilan tersebut, Kapolres Tebingtinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK menyampaikan kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Jumat (18/6) memberikan apresiasi atas gugatan Praperadilan yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
Menurut Kapolres, Praperadilan adalah hak masyarakat dalam upaya hukum untuk menguji Penyidik atas tindakan Polri yang diberikan Undang Undang.
” Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan kritikan yang dapat mendukung keprofesionalan Polri dalam pelaksanaan tugasnya baik dengan gugatan Praperadilan dan juga melaporkannya langsung melalui Dumas Presisi,” terang Kapolres.
Dari proses Praperadilan RE Lubis alias Angga setelah diuji kebenarannya di Pengadilan Negeri Tebingtinggi dan telah diputus hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 dengan Amar Putusan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur dikarenakan materi pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi (Samsudin Silitonga).