Categories: Daerah

Habis Ngamuk-ngamuk Tagih Bantuan Corona ke Kades, Sudi Bunuh Bayinya

Habis Ngamuk-ngamuk Tagih Bantuan Corona ke Kades, Sudi Bunuh Bayinya

Malang / Konstruktif. id

Seorang pria yang menderita gangguan jiwa bernama Sudi (40), warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, menyerang balita hingga tewas.

Sebelum melakukan penyerangan sekitar pukul 09.15 WIB, Senin (11/5/2020), Sudi sempat menagih bantuan penanggulangan wabah Covid-19 ke Kantor Desa Kasembon.

“Pagi hari itu pelaku ngomel-ngomel di kantor desa. Dia beranggapan mau dapat bantuan Rp 5 miliar, saat itu nyari kepala desa, kan belum datang. Terus dia pulang,” kata Kapolsek Bululawang, Kompol Pujiyono seperti diwartakan Berita Jatim.

Sepulang dari kantor desa itulah, diduga saki jiwa Sudi ‘kambuh’. Ibu Sudi yang khawatir dengan kondisi anaknya itu, lalu pergi ke kantor desa untuk meminta bantuan. Namun sial, belum sempat bantuan datang, Sudi sudah mengamuk dan melakukan penyerangan.

“Ibu pelaku datang ke kantor desa minta bantuan untuk diawasi, karena mulai malam tadi sudah ada tanda-tanda kambuh. Selang beberapa saat kemudian akhirnya kejadian,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sudi melakukan penyerangan terhadap dua orang balita beserta kakeknya. Ketiga korban yaitu V (2), A (9), dan S atau Senun (65), kakek dari dua balita nahas itu.

Dalam penyerangan, Sudi menggunakan sabit. Adapun korban meninggal dalam peristiwa itu yaitu V. Balita V meninggal setelah menderita luka cukup parah di bagian dagu. Sedangkan A dan Senun kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka yang juga parah.

Saat ini, Sudi sudah diamankan di Polsek Bululawang. Selanjutnya, Sudi akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wedyodiningrat Lawang. Mengenai proses hukum, meskipun pelaku gila, akan tetap dilanjutkan.

“Setelah ini kita bawa ke RSJ. Pelaku juga sudah pernah dirawat di sana, kemudian keluar Januari 2019. Ini mungkin pas obatnya habis. Untuk proses hukum, tetap jalan. Tinggal nanti tunggu di Pengadilan,” kata Pujiyono.

Lebih lanjut, kata Pujiyono, saat ini proses hukumnya berupa pengumpulan bukti dengan membawa Sudi ke RSJ Lawang untuk melakukan visum.

“Sebelum ke pengadilan, kami penuhi dulu buktinya. Nanti hasilnya apakah dibebaskan atau dipenjara tergantung hakim,” ujarnya.

Saat disinggung jeratan hukum yang akan dipakai, Pujiyono menegaskan Sudi dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan penganiayaan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia.(Suara). 

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

12 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago