Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • Balige
  • Bogor
  • Bekasi
  • Depok
  • Kendari
  • Parapat
  • Pekanbaru
  • Sipoholon
  • Surabaya
  • Tangerang
  • Toba
  • Hiburan
  • Internasional
  • Jakarta
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • simalungun
  • Tapanuli Utara

Hak Imunitas DPR untuk Bicara Benar, Febri Diansyah: Bukan Asal Bicara

by Redaksi
06/02/2022
in Jakarta
A A
Febri Diansyah

Febri Diansyah

8
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Jakarta | Konstruktif. Id

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti soal hak imunitas anggota DPR RI terkait kasus Arteria Dahlan.
Menurut pegiat anti korupsi ini, hak imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya.

“Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!” katanya, dilihat di akun Twitter @febridiansyah, dilihat Minggu, 6 Februari 2022.

“Perlu saya klirkan, ini bukan terkait orang tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang hak imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat. Agar hak imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja. Imunitas bukan impunitas,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berhenti di tingkat penyelidikan yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Ganjar Pranowo Kecelakaan

Menkes: Vaksin Booster Mulai 12 Januari

Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Tanam Padi di Jawa Timur

Penyidik Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, karena sebagai anggota DPR, Arteria Dahlan disebut memiliki hak imunitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari Kompas.com mengatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam UU MD3 tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara langsung maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang, dan tugasnya.

Sebelumnya polisi sudah melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum dalam bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Disimpulkan pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam penyebarluasan informasi dalam bentuk video. Sebab, video yang memuat pernyataan Arteria disiarkan langsung secara daring.

Arteria Dahlan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat Sunda buntut ucapannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.

Semula politisi PDIP itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Namun pada 25 Januari 2022 laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, karena dinilai kejadian berada di wilayah Jakarta. (*/Gabriel Simanjuntak) 

Tags: JAKARTA
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ganjar Pranowo dengan warga

Ganjar Pranowo Kecelakaan

6 Februari 2022
26
Menkes Budi Gunadi

Menkes: Vaksin Booster Mulai 12 Januari

11 Januari 2022
5

Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Tanam Padi di Jawa Timur

30 November 2021
9

Presiden Minta APBN 2022 Dirancang Responsif, Antisipatif, dan Fleksibel

30 November 2021
2

Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

29 November 2021
3
Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL ziarah ke makam BJ Habibie

Pejuang Tutup PT TPL Ziarahi Makam BJ Habibie

27 November 2021
5
Ilustrasi Omnibus Law

Putusan MK soal Omnibus Law, YLBHI: Permainkan Konstitusi dan Rakyat

25 November 2021
49
Aksi di kantor LBP di Jakarta

LBP Didesak Cabut Izin PT TPL

24 November 2021
4

Discussion about this post

Recommended

Walikota Sholat Jumat Perdana di Masjid Amaliyah

7 Agustus 2020
23

Terbitkan Inpres, Jokowi minta pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi

6 Agustus 2020
10

Pakpak Bharat Raih Indeks Tertinggi Bidang Pembangunan Dan Pemberdayaan Gender

7 Juli 2022
5

Hefriansyah Gobar Ratusan Pesepeda Siantar sejauh 25 Km

9 Agustus 2020
31
Aksi GMNI Siantar memperingati Hari HAM Sedunia

GMNI Siantar Demo Tolak Lupa HAM

10 Desember 2021
12

Unit Reskrim Polsek Rambutan Tangkap Pelaku Pencurian

15 Desember 2020
76

Recommended

Walikota Sholat Jumat Perdana di Masjid Amaliyah

7 Agustus 2020
23

Terbitkan Inpres, Jokowi minta pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi

6 Agustus 2020
10

Pakpak Bharat Raih Indeks Tertinggi Bidang Pembangunan Dan Pemberdayaan Gender

7 Juli 2022
5

Hefriansyah Gobar Ratusan Pesepeda Siantar sejauh 25 Km

9 Agustus 2020
31
Aksi GMNI Siantar memperingati Hari HAM Sedunia

GMNI Siantar Demo Tolak Lupa HAM

10 Desember 2021
12

Unit Reskrim Polsek Rambutan Tangkap Pelaku Pencurian

15 Desember 2020
76
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020-2021 Konstruktif ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID