Jakarta | Konstruktif. Id
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti soal hak imunitas anggota DPR RI terkait kasus Arteria Dahlan.
Menurut pegiat anti korupsi ini, hak imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya.
“Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!” katanya, dilihat di akun Twitter @febridiansyah, dilihat Minggu, 6 Februari 2022.
“Perlu saya klirkan, ini bukan terkait orang tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang hak imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat. Agar hak imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja. Imunitas bukan impunitas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berhenti di tingkat penyelidikan yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, karena sebagai anggota DPR, Arteria Dahlan disebut memiliki hak imunitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari Kompas.com mengatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam UU MD3 tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara langsung maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang, dan tugasnya.
Sebelumnya polisi sudah melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum dalam bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Disimpulkan pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam penyebarluasan informasi dalam bentuk video. Sebab, video yang memuat pernyataan Arteria disiarkan langsung secara daring.
Arteria Dahlan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat Sunda buntut ucapannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.
Semula politisi PDIP itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Namun pada 25 Januari 2022 laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, karena dinilai kejadian berada di wilayah Jakarta. (*/Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…